Pantau - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Provinsi Kalimantan Selatan untuk memantau kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan regulasi baru dapat berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboebakar Alhabsyi menyatakan implementasi KUHAP baru harus berjalan tertib dan profesional.
Habib Aboebakar mengatakan "Fokus utama kami adalah memastikan kesiapan pelaksanaan KUHAP baru. Transisi ini harus berjalan baik, tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum", ungkapnya.
DPR Tinjau Kesiapan Aparat Penegak HukumDalam kunjungan tersebut Komisi III DPR RI melakukan pertemuan dengan jajaran Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
Pertemuan tersebut berlangsung di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuan tersebut Komisi III menerima paparan mengenai kesiapan teknis serta pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHAP baru.
Habib Aboebakar menyampaikan bahwa secara umum aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan telah memiliki pemahaman yang baik terhadap substansi KUHAP baru.
Meski demikian ia menilai masih diperlukan penguatan dalam sejumlah aspek pelaksanaan.
Penguatan tersebut terutama terkait standar operasional prosedur serta peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum.
Sosialisasi KUHAP Baru Dinilai PentingHabib Aboebakar juga menekankan pentingnya koordinasi yang kuat antar subsistem dalam sistem peradilan pidana.
Habib Aboebakar mengatakan "Kami mendorong percepatan implementasi sesuai SOP, penguatan SDM, serta koordinasi yang solid antar lembaga penegak hukum. KUHAP baru ini harus menjadi instrumen penguatan sistem, bukan sekadar perubahan norma", ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai penerapan KUHAP baru.
Sosialisasi tersebut juga dinilai perlu menjangkau kalangan advokat agar memahami perubahan aturan yang berlaku.
KUHAP baru dinilai lebih humanis serta memberikan sejumlah kemudahan dalam proses hukum.
Habib Aboebakar menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR bukan untuk mencari kesalahan.
Habib Aboebakar mengatakan "Kami bukan sekadar mengevaluasi. Kami ingin memastikan penegakan hukum di Kalimantan Selatan berjalan profesional, berintegritas, dan berkeadilan", katanya.
Hasil kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat.
Evaluasi tersebut juga dapat menjadi dasar pemberian dukungan regulasi maupun penguatan kelembagaan agar implementasi KUHAP baru berjalan optimal.




