Polri Serahkan Aset Judi Online Rp 58 Miliar ke Negara: Tak Hanya Pidanakan Pelaku

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengeksekusi puluhan rekening yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas perjudian online, dengan total nilai aset judi online mencapai Rp 58,18 miliar. Eksekusi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Petugas juga menyerahkan objek hasil eksekusi berupa harta yang telah dirampas untuk negara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus implementasi regulasi dalam penanganan aset hasil kejahatan, khususnya dari praktik perjudian online.

Advertisement

BACA JUGA: Nasib Dua Advokat di Kasus Suap Hakim Perkara CPO, Divonis Belasan Tahun Kurungan Penjara

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, terutama dalam optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery dari tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” tutur Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Himawan menyebut, hingga saat ini terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA PPATK dan telah diselesaikan hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari perkara tersebut, total aset yang berhasil dirampas dan diserahkan kepada negara melalui Kejagung mencapai Rp 58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pekerja Migran di Timteg Aman Hingga 35 Penerbangan Rute Timteg Batal | SAPA MALAM
• 4 menit lalukompas.tv
thumb
Pemain Incaran Persib dan Persija Bersinar di Eropa, Joey Pelupessy dan Miliano Jonathans Rajin Cetak Gol
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Volkswagen Siaga Mudik untuk Pengguna ID. Buzz, Mudik Pakai Mobil Listrik
• 54 menit lalumedcom.id
thumb
Olivia Dean Dijagokan Jadi Pengisi Soundtrack Film James Bond
• 11 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.