MATARAM, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberhentikan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari dinas kepolisian dalam upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.
Kompol Yogi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan, upacara pemberhentian itu dilaksanakan hari ini, Kamis (5/3/2026).
"Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan," katanya, di Mataram, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Terungkap Peran 2 Terdakwa Perwira Polri
Ia menyampaikan, pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi, merupakan keputusan sidang etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya," ujar Kholid.
Sementara, untuk Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang juga terlibat dalam kasus tersebut, Kholid menyebut bahwa pihaknya juga sudah menerima surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri.
"Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," ucapnya.
Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- kompol yogi
- polda nusa tenggara barat
- polda ntb
- brigadir nurhadi
- ipda gde aris chandra





