Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putri Ginting, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi proyek jalan di Sipiongot, Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Topan Ginting bersama terdakwa kedua, yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dalam sidang di ruang pengadilan pada Kamis (5/3).
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa I (Topan Ginting) dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar selama 4 tahun,” kata jaksa Eko Wahyu Prayitno saat membacakan tuntutan.
Eko mengatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni menerima uang Rp 50 juta serta janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sementara itu, terdakwa kedua Rasuli Efendi Siregar menerima uang Rp 50 juta dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak.
Jaksa juga menuntut pidana denda terhadap Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar masing-masing sebesar Rp 200 juta.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa 1 sebesar Rp 200 juta dengan subsidair pidana kurungan selama 80 hari dan kepada terdakwa 2 sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 80 hari,” ujar jaksa.
Selain itu, terdakwa Topan Ginting juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 50 juta paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Topan dan Rasuli adalah keduanya belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Khusus untuk Topan, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
“Topan sendiri memang tidak mengembalikan uang Rp 50 juta. Dia juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa Eko.
Eko menjelaskan alasan kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk Topan dan 4 tahun untuk Rasuli didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang telah dimasukkan dalam surat tuntutan.
“Kenapa kami hanya menuntut 5 tahun? Itu karena kami juga memiliki pertimbangan-pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangan itulah yang kami masukkan dalam surat tuntutan sehingga hasilnya seperti yang kita dengarkan tadi,” imbuh Eko usai sidang tuntutan.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.





