FAJAR, MEULABOH – Platform X (dahulu Twitter), tengah dihebohkan dengan beredarnya video di konter ponsel Meulaboh, Aceh Barat. Netizen penasaran dengan isi video.
Pencarian dengan kata kunci: Karyawati Dea Store Meulaboh melonjak tajam setelah warga melakukan aksi penggerebekan pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
Peristiwa yang terjadi di Gampong Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan ini bermula dari keresahan pemuda setempat. Mereka mencium gelagat tidak wajar di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Teuku Umar tersebut, terutama saat waktu mendekati imsak di bulan Ramadan.
Ketegangan memuncak ketika warga menyadari bahwa seorang karyawati berusia 20 tahun belum juga keluar dari toko meski jam operasional telah berakhir.
Kecurigaan semakin menguat saat sang pemilik konter, seorang pria berusia 40-an tahun, terlihat menyelinap masuk ke dalam ruko yang sudah dalam kondisi gelap gulita.
“Warga merasa janggal, kedai sudah tutup tapi karyawati belum pulang. Lalu bosnya masuk ke dalam. Hal itulah yang memicu inisiatif pemuda untuk bertindak,” ungkap Dani, Tuha Peut Gampong Panggong.
Langkah cepat warga ini dilakukan untuk menjaga kesucian lingkungan, terlebih kejadian berlangsung di tengah suasana bulan suci.
Rayuan dan Iming-iming Uang
Saat pintu ruko dibuka paksa, warga mendapati suasana ruangan yang tanpa cahaya. Meski tidak ditemukan bukti fisik perbuatan asusila secara langsung saat penggerebekan berlangsung, hasil interogasi di lokasi mengungkap fakta yang cukup mengejutkan.
Berdasarkan pengakuan karyawati asal Medan tersebut, sang bos diduga tengah melancarkan rayuan kepadanya.
Pria yang diketahui sudah memiliki istri sah di daerah Pidie itu disebut menjanjikan sejumlah uang agar sang karyawati bisa memiliki biaya untuk pulang ke kampung halamannya.
“Ada pengakuan bahwa mereka sempat berdiskusi ke arah sana (tindakan asusila). Karyawati tersebut mengaku sedang dirayu dengan imbalan uang tunai,” tambah Dani.
Penanganan oleh Tokoh Adat dan Keamanan
Pasca kejadian, massa sempat menyemut di depan konter tersebut. Beruntung, kemarahan warga berhasil diredam oleh tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat guna menghindari tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius perangkat desa untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di Aceh, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha di wilayah tersebut agar tetap menghormati norma sosial yang ada.





