Polri memastikan terus melakukan evaluasi internal, termasuk terkait penggunaan senjata api oleh anggota di lapangan. Langkah ini ditegaskan menyusul insiden dugaan penembakan seorang remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, yang melibatkan anggota Polsek Panakkukang berinisial Iptu N.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, evaluasi merupakan bagian dari mekanisme rutin yang selalu dilakukan dalam setiap aktivitas kepolisian, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga setelah kegiatan berlangsung.
“Proses evaluasi itu setiap saat. Setiap langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian selalu ada analisa dan evaluasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pascakegiatan,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, proses evaluasi tersebut juga dilengkapi dengan sistem pengawasan di berbagai tingkat organisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur dan tindakan anggota tetap berjalan sesuai standar operasional.
Sebelumnya, kasus penembakan yang menjadi perhatian publik itu terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar. Korban diketahui bernama BEP (18).
Kombes Pol Arya Perdana Kapolrestabes Makassar menegaskan, pihaknya tetap memproses Iptu N meskipun peristiwa penembakan tersebut diduga terjadi tanpa unsur kesengajaan saat upaya pembubaran sekelompok pemuda yang bermain senjata mainan.
“Tindakan yang kami lakukan adalah langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya,” ujar Arya dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian, Kapolsek Rappocini menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang bermain perang-perangan menggunakan senapan mainan di jalan raya.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan karena peluru jeli yang digunakan cukup keras dan berpotensi melukai orang lain.
Mendapat informasi tersebut, Iptu N yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang mendatangi lokasi untuk membubarkan kerumunan pemuda tersebut.
Setibanya di lokasi, Iptu N melihat salah seorang pemuda mengganggu pengendara sepeda motor. Ia kemudian turun dari kendaraan dan berusaha mengamankan pemuda tersebut, sambil melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Namun setelah tembakan peringatan dilepaskan, sebagian besar pemuda yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Hanya satu orang yang sempat diamankan, yakni Bertrand.
Saat hendak diamankan, korban berusaha melarikan diri dan terjadi aksi saling tarik. Dalam situasi tersebut, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N dilaporkan meletus dan peluru mengenai bagian belakang tubuh korban.
Korban kemudian segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Namun fasilitas di rumah sakit tersebut dinilai tidak memadai sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Meski sempat mendapatkan perawatan, nyawa BEP tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. (ant/saf/ham)




