MKMK Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan amar putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Ia menyatakan, "Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo."

Kewenangan MKMK Hanya Saat Menjabat Hakim Konstitusi

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024, kewenangan MKMK meliputi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi.

MKMK juga memiliki kewenangan memantau penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Selain itu MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku hakim konstitusi.

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa kewenangan tersebut hanya berlaku terhadap perbuatan atau perilaku seseorang ketika menjabat sebagai hakim konstitusi.

Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal dengan Sapta Karsa Hutama menjadi acuan dalam menilai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Ridwan Mansyur menyatakan, "Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama."

Ia juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi sebelum Adies Kadir menjabat sebagai hakim konstitusi.

Ridwan Mansyur mengatakan, "Secara spesifik, perbuatan atau perilaku yang menurut pelapor patut diduga melanggar kode etik dan perilaku berada pada ruang dan waktu tatkala hakim terlapor menjabat sebagai anggota DPR."

Laporan Dinilai Berupa Kekhawatiran

Laporan terhadap Adies Kadir diajukan oleh 21 guru besar, dosen, serta praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society atau CALS.

CALS melaporkan Adies Kadir karena menduga pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR melanggar kode etik hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan tersebut CALS menilai pencalonan Adies Kadir tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR memilih calon lain yaitu Inosentius Samsul.

CALS juga menilai latar belakang Adies Kadir sebagai politisi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika menangani perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Namun MKMK menilai dalil mengenai afiliasi politik tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya.

MKMK menegaskan bahwa kewenangannya hanya mencakup tindakan yang dilakukan saat seseorang menjabat sebagai hakim konstitusi.

MKMK juga menilai laporan CALS tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku hakim konstitusi karena hanya berupa anggapan yang didasarkan pada kekhawatiran.

Ridwan Mansyur menyatakan, "Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi."

Berdasarkan pertimbangan tersebut MKMK menyatakan perilaku yang dilaporkan tidak dapat diukur menggunakan Sapta Karsa Hutama.

Oleh karena itu MKMK menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili laporan tersebut.

Dalam persidangan yang sama MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lain terkait Adies Kadir.

Laporan pertama bernomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026 diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin.

Laporan kedua bernomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 diajukan oleh advokat Edy Rudyanto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
17,7 Juta Pemudik Diprediksi Padati Jateng pada Momen Lebaran 2026
• 46 menit lalutvonenews.com
thumb
KDM Diapresiasi Kapolri soal Larangan Siswa Naik Motor ke Sekolah
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Operasi Agincourt Disetop 3 Bulan, Perhapi Minta Kepastian
• 26 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Disdik Makassar Gelar Sosialisasi TKA Jenjang SMP
• 20 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.