Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait kelanjutan operasional PT Agincourt Resources (PT AR) yang mengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, setelah kegiatan perusahaan tersebut dihentikan sementara sejak Desember 2025.
Ketua Umum IAGI STJ Budi Santoso mengatakan polemik mengenai dampak operasi tambang di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Batang Toru, seharusnya dapat dilihat secara objektif melalui penerapan prinsip Good Mining Practiceserta hasil kajian ilmiah yang telah dilakukan.
“Untuk kasus di wilayah Agincourt atau secara umum di DAS Garoga, saya pikir materi tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan apa yang terjadi dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Yang saya harapkan dari para narasumber selanjutnya adalah menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di DAS Garoga sudah memenuhi semua prinsip yang disampaikan sebelumnya,” kata Budi Santoso kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Kajian forensik geospasial yang dilakukan Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) Institut Teknologi Bandung (ITB) menyimpulkan bahwa kontribusi aktivitas perusahaan terhadap bencana banjir di wilayah tersebut relatif kecil dibandingkan faktor alam yang ekstrem.
Berdasarkan analisis berbasis data geosains, alih fungsi lahan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan hanya mencakup sebagian kecil wilayah DAS.
Dalam kajian tersebut disebutkan alih fungsi lahan oleh PT AGR mencapai 1,6% dari luas DAS, sementara PT TBS sebesar 0,4%, dan PT NSHE sebesar 0,02% dari total wilayah DAS.
Dengan porsi tersebut, kontribusi terhadap potensi banjir dinilai tidak signifikan karena secara teori dampak terhadap DAS bergantung pada perbandingan luas area aktivitas terhadap total wilayah aliran sungai.
Sementara itu, Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono menilai pemerintah perlu segera menyelesaikan evaluasi agar status operasional perusahaan menjadi jelas.
Menurutnya, ketidakpastian operasional yang telah berlangsung selama tiga bulan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi, terutama terhadap tenaga kerja dan mitra kontraktor yang terlibat dalam kegiatan tambang.
“Sudah ada beberapa orang yang dihentikan, terutama dari pihak kontraktor, dan banyak di antara mereka itu sebetulnya anggota-anggota PERHAPI juga. Jadi PERHAPI di sini memiliki concern agar segera ada keputusan dari pemerintah terhadap kelangsungan operasional ini,” ujar Sudirman.
PT Agincourt Resources diketahui mempekerjakan sekitar 3.000 pekerja, dengan mayoritas berasal dari masyarakat lokal di wilayah Tapanuli Selatan.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Kontrak Karya PT Agincourt Resources Masih Berlaku
Baca Juga: Pemerintah Timbang Opsi Ambil Alih Tambang Martabe ke Danantara
Baca Juga: Soal Tambang Martabe, Rosan Ungkap Sudah Lapor ke Presiden
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara operasional perusahaan pada Desember 2025setelah terjadi banjir dan longsor di kawasan Batang Toru.
Tambang Emas Martabe yang dikelola PT AR merupakan salah satu tambang emas besar di Indonesia.
Dalam evaluasi pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah, PT AR menjadi satu-satunya perusahaan dari 28 perusahaan pertambangan yang izinnya dicabut karena dinilai melanggar ketentuan dan berkontribusi terhadap bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.





