- Terdakwa demonstrasi Agustus 2025, Delpedro dan Muzaffar, mengajukan uji materi KUHP baru ke MK (5/3/2026).
- Gugatan fokus pada Pasal 246, 263, dan 264 KUHP baru karena multitafsir dan menghidupkan kembali norma inkonstitusional.
- Tujuan utama gugatan ini adalah menyelamatkan demokrasi dan hak asasi dari pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat.
Suara.com - Terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, mengambil langkah hukum signifikan dengan melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya secara spesifik menguji pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni terkait norma penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dinilai mengancam hak konstitusional warga negara.
Delpedro Marhaen mengungkapkan bahwa Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 dalam KUHP baru memiliki sifat multitafsir. Menurutnya, rumusan pasal-pasal tersebut tidak selaras dengan garis penafsiran yang pernah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya.
Ketidakpastian hukum ini dianggap menjadi celah bagi kriminalisasi aktivis dan masyarakat sipil yang menyuarakan kritik.
“Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami, saat ini kami masih menjalani persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” ujar Delpedro di Gedung MK, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/3/2026).
Persoalan Pasal Berita Bohong yang 'Dihidupkan' Kembali
Fokus utama gugatan ini menyoroti keberadaan pasal penyebaran berita bohong dalam KUHP baru. Delpedro menjelaskan bahwa norma mengenai berita bohong sejatinya telah dibatalkan oleh MK melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan monumental tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang menguji Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama.
Namun, dalam permohonannya, Delpedro melihat adanya upaya menghidupkan kembali norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional tersebut melalui Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru.
Baca Juga: "Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
Hal ini dianggap sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum di Indonesia, mengingat MK sebelumnya telah menyatakan bahwa pasal penyebaran berita bohong merupakan bentuk ambiguitas yang dapat mencederai kebebasan berpendapat.
“Itu yang kami minta untuk dibatalkan lagi dengan semangat konstitusi sebelumnya,” katanya.
Menyoal Delik Penghasutan: Formil vs Materiil
Selain pasal berita bohong, para pemohon juga mempermasalahkan Pasal 246 KUHP baru yang mengatur tentang penghasutan. Delpedro merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009 yang memberikan batasan jelas mengenai tindak pidana penghasutan.
Dalam sejarah hukum di Indonesia, MK pernah menyatakan bahwa Pasal 160 KUHP lama (yang mengatur penghasutan) harus dipandang sebagai delik materiil, bukan lagi delik formil.
Perubahan ini sangat mendasar; seseorang baru dapat dipidana karena penghasutan jika tindakan tersebut benar-benar menimbulkan dampak nyata atau kerusuhan di lapangan. Jika tetap dipandang sebagai delik formil, maka seseorang bisa dipenjara hanya karena ucapannya, tanpa melihat apakah ada akibat yang ditimbulkan.




