Sahroni Nilai Putusan MKMK Fair: Adies Kadir Tak Langgar Etik

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim, Adies Kadir, sudah tepat.

Adapun MKMK menyatakan tidak berwenang untuk mengadili tiga laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pemilihan Adies sebagai Hakim Konstitusi.

"Itu sudah sangat fair," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: MKMK Tak Berwenang Tangani Gugatan Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir, Penggugat: Kami Kecewa, tapi...

Menurut Sahroni, Adies memang tidak melanggar etik terkait seleksi menjadi Hakim MK. Oleh karenanya, wajar jika MKMK tidak melanjutkan tiga laporan tersebut.

"Karena memang Adies Kadir tidak melanggar etik, maka MKMK tidak mengadili 3 aduan dugaan pelanggaran," tutur Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, ada 3 laporan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi.

Dalam sidang yang digelar hari ini, MKMK memutuskan ketiga laporan itu dianggap bukan kewenangan MK.

Baca juga: MKMK Sebut Laporan terhadap Adies Kadir di Luar Jangkauan

"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo," kata Palguna selaku ketua sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Salah satu pertimbangannya karena ruang lingkup MKMK hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai Hakim Konstitusi sebagaimana Sapta Karsa Hutama.

Dalam uraian pelapor, MKMK menilai Adies Kadir belum resmi dilantik Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hakim Konstitusi.

"Seseorang yang belum menjabat sebagai Hakim Konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi tidak lagi terkait dengan Sapta Karsa Hutama," kata anggota MKMK Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK.

Baca juga: MKMK Tak Berwenang Adili 3 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Adies Kadir

Dengan demikian, jika seseorang belum dilantik menjadi Hakim MK ataupun sudah selesai menjabat, mereka sudah tidak lagi dalam jangkauan pengawasan MK.

"Yang dimaksud dengan tidak terikat di sini ialah tidak berada atau tidak lagi berada dalam jangkauan kewenangan pemantauan maupun lebih-lebih penegakan kode etik oleh Majelis Kehormatan sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," lanjutnya.

Selain itu, pertimbangan MKMK lainnya menyebut isi laporan yang disampaikan merupakan prasangka yang berdasarkan kekhawatiran para pelapor.

"Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai Hakim Konstitusi," lanjutnya.

Baca juga: Kontroversi Hakim MK Adies Kadir: Respons Berlebihan DPR dan MKMK

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Oleh karena itu, menurutnya, perilaku Adies yang diduga melanggar etik sebagaimana diuraikan oleh pelapor tidak bisa diukur dengan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

"Sehingga Majelis Kehormatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan a quo, baik dalam rangka pencegahan maupun penindakan atau menegakkan kode etik dan perilaku sebab baik langkah pencegahan maupun penindakan baru bekerja pada saat seseorang telah menjadi Hakim Konstitusi," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementerian P2MI Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Eskalasi Geopolitik di Timur Tengah Terhadap Pekerja Migran Indonesia
• 9 menit lalujpnn.com
thumb
300 Figur Publik Bersatu Kumpulkan Donasi Rp130 Juta untuk Gaza
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Azerbaijan Terseret Konflik Israel-AS vs Iran: Diserang 2 Drone, 2 Orang Luka
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Sidak Pasar Ramadan Mapanyukki, Jajanan Takjil Langsung Diuji di Lab Berjalan
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Ini Kasus yang Menjerat Suami Eks Bupati Lutra Indah Putri Indriani dan Wakil Ketua DPRD Luwu dalam Korupsi P3-TGAI
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.