Ini Kasus yang Menjerat Suami Eks Bupati Lutra Indah Putri Indriani dan Wakil Ketua DPRD Luwu dalam Korupsi P3-TGAI

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, BELOPA — Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu.

Salah satu tersangka adalah mantan anggota DPR RI Komisi V dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, Muhammad Fauzi (MF), yang juga dikenal sebagai suami eks Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Selain MF, penyidik juga menetapkan Zulkifli (Z) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Luwu periode 2024–2029.

Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial ARA, M, dan AR. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengusulan program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran anggota legislatif. Program tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani.

Namun dalam proses pengusulannya, penyidik menemukan dugaan praktik pungutan dengan dalih “commitment fee” kepada kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin memperoleh bantuan program tersebut.

Menurut Muhandas, MF diduga memiliki peran penting dalam pengusulan program P3-TGAI saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V. Ia diduga memerintahkan tersangka ARA untuk mencari kelompok P3A yang akan diusulkan sebagai penerima program.

Dalam proses tersebut, setiap kelompok yang ingin memperoleh program bantuan diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebagai fee. Jika kelompok tidak bersedia membayar, maka usulan program tersebut diduga dialihkan kepada kelompok lain.

ARA kemudian menjalankan perintah tersebut dengan menjaring kelompok P3A di wilayah Kabupaten Luwu. Ia juga disebut menetapkan besaran fee yang harus dibayarkan oleh setiap kelompok, yakni berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta per titik program.

Dalam praktiknya, Zulkifli yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu diduga ikut memfasilitasi penjaringan kelompok tani dan mempertemukan tersangka M dengan ARA. Bersama tersangka lain, ia juga diduga menekan para ketua kelompok P3A agar menyerahkan uang muka supaya program tersebut tidak dialihkan.

Sementara itu, tersangka M diduga bertugas mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan program P3-TGAI serta menyampaikan kewajiban pembayaran uang muka sebesar Rp35 juta kepada para ketua kelompok.

Adapun tersangka AR disebut berperan mengoordinasikan serta menjaring para ketua kelompok P3A yang ingin memperoleh bantuan irigasi dan menyampaikan syarat penyetoran fee tersebut.

Muhandas menegaskan bahwa praktik pungutan dalam program bantuan pemerintah tersebut tidak hanya merugikan masyarakat petani, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena dapat berdampak pada penurunan kualitas pengerjaan infrastruktur irigasi.

“Perbuatan ini merugikan masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu. (an)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Demi Kepastian Perlindungan Pekerja di Sidoarjo
• 7 jam lalurealita.co
thumb
[FULL] DPR Ungkap Perlindungan WNI di Tengah Perang Iran vs AS-Israel
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Cerita Rano Karno Umrah di Tengah Perang Israel-AS vs Iran: 38 Ribu Jemaah Indonesia Tertahan Tak Bisa Pulang
• 8 jam laludisway.id
thumb
Polisi Tangkap Perambah Hutan Tesso Nilo, Diduga Pasang Jerat hingga Tewaskan Anak Gajah Sumatera
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Sahroni Nilai Putusan MKMK Fair: Adies Kadir Tak Langgar Etik
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.