Grid.ID - Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya surat yang dikirimkan oleh Insanul Fahmi kepada penyidik terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Surat tersebut berisi permintaan agar proses penanganan perkara ditunda atau ditangguhkan. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Andaru Rahutomo saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/3/2026). Ia menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai surat tersebut dari penyidik yang sedang menangani kasus tersebut.
Menurut Andaru, surat yang dikirimkan oleh Insanul memang berisi permohonan agar proses perkara untuk sementara waktu ditunda. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik tetap akan menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh oleh permintaan tersebut.
“Ya, kami juga baru mendapatkan informasi dari penyidik yang menangani kasus perzinaan yang dilaporkan oleh saudari WM. Jadi memang benar tadi saudara IF mengirimkan surat kepada penyidik yang berisi tentang penundaan atau penangguhan pemrosesan perkara,” ujar Andaru di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/3/2026).
Meski ada permintaan penundaan tersebut, Andaru menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Mawa tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik, kata dia, akan tetap fokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima adanya pencabutan laporan dari pelapor. Oleh karena itu, penyidik masih memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.
“Sampai sekarang penyidik belum menerima upaya pencabutan laporan dari saudari WM. Sehingga saat ini yang dilakukan penyidik adalah tetap profesional menindaklanjuti laporan yang ada,” jelasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Andaru juga mengungkapkan bahwa pelapor sebelumnya telah datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan. Tidak hanya itu, Mawa juga menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mengetahui kejadian yang dilaporkan.
Pada pekan lalu, penyidik bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi tambahan. Kedua saksi tersebut disebut memiliki informasi yang berkaitan dengan dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.
Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi berupaya mengumpulkan berbagai keterangan yang dapat memperjelas kronologi kejadian serta memperkuat bukti yang ada.
Selain itu, Andaru mengungkapkan bahwa penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya dalam waktu dekat. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada minggu depan.
“Rencananya minggu depan juga akan ada pemeriksaan lagi. Kami masih belum bisa katakan sekarang terkait materi penyidikan,” kata Andaru.
Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar sehingga perkara tersebut bisa segera mendapatkan kejelasan hukum. Namun demikian, pihak kepolisian tetap berhati-hati dalam menyampaikan detail materi penyidikan kepada publik karena prosesnya masih berlangsung.
Sebelumnya, kasus ini telah melalui tahap gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah melalui proses tersebut, penyidik kemudian mulai melakukan langkah-langkah lanjutan seperti memanggil saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang diperlukan.
Salah satu langkah yang juga dilakukan penyidik adalah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diterima. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keaslian serta relevansi bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang kemarin kan masih gelar perkara untuk menaikkan ke tahap penyidikan. Sekarang penyidik memanggil saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk juga pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diterima oleh penyidik,” terang Andaru.(*)
Artikel Asli



