Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil eksekusi yang dirampas dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini merupakan komitmen penegak hukum dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa aset yang diserahkan kepada negara kali ini berjumlah Rp58,1 miliar. Dana tersebut berasal dari hasil eksekusi terhadap 133 rekening dari perkara-perkara yang telah selesai diproses hukum.
“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” ujar Himawan.
Penindakan ini tidak hanya menyasar pada pelaku, namun juga menargetkan aliran transaksi keuangan untuk menghentikan operasional judi online.
Baca juga: Bareskrim Berantas Aset Judi Online Lewat Perma
Berdasarkan data penyidikan, Polri telah menerima 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari PPATK. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas 132 situs judi online. Total transaksi sementara dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp225 miliar yang tersebar di 5.961 rekening.
Dari temuan tersebut, Polri telah menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi (LP). Hingga saat ini, sejumlah perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kejaksaan Agung, melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE), memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri langsung disetorkan ke kas negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung diharapkan terus meningkat, terutama dalam hal asset recovery atau pemulihan aset. Koordinasi yang kuat diyakini akan mempercepat penanganan perkara perjudian daring, TPPU, maupun tindak pidana lainnya agar berjalan lebih efektif dan transparan.




