Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut: Pemohon Hadirkan Ahli, Jelaskan mengenai Penetapan Tersangka

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kuota haji digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/3/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kuota haji digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/3/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. 

Dalam sidang itu, ahli hukum admnistrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril hadir sebagai ahli yang diajukan pemohon. Ia memberikan keterangan mengenai kewenangan penetapan tersangka. 

Pihak pemohon dalam sidang bertanya pada Oce, apakah pimpinan KPK menurut hukum masih mempunyai wewenang untuk menjalankan tindakan sebagai penyidik dan melakukan penetapan tersangka? 

Oce kemudian menekankan mengenai adanya perubahan KUHAP lama dengan yang baru. 

"Begitu Pasal 90 KUHAP mengatakan penetapan tersangka harus oleh penyidik, maka model cara kerja KPK ya harus berubah, toh undang-undangnya berubah, tidak boleh lagi model lama. Maka, pimpinan KPK tidak boleh lagi menetapkan tersangka, itu ditetapkan oleh penyidik, kan di KPK ada penyidik," ujarnya menjawab pertanyaan pihak pemohon, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Pihak pemohon kemudian bertanya apakah kewenangan menetapkan tersangka itu melekat pada individu penyidik atau pada institusinya? 

"Melekat pada dua-duanya, jadi kewenangan itu kekuasaan badan publik. Tentu diberikan dulu. Bagaimana melaksanakan kewenangan? Ya nggak bisa berjalan sendiri kan sebagai lembaga, maka ada pejabat-pejabat yang melaksanakan kewenangan," kata Oce. 

Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum Bantah Dalil yang Disampaikan KPK

Permohonan Praperadilan Yaqut 

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Yaqut terdaftar sebagai perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon KPK Cq Pimpinan KPK RI. 

Praperadilan yang diajukan Yaqut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Menurut informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), permohonan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yaqut cholil qoumas
  • praperadilan
  • praperadilan yaqut
  • sidang praperadilan yaqut
  • kpk
  • kasus kuota haji
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rieke Desak RUU PPRT Segera Disahkan: Sudah 22 Tahun Menunggu
• 8 jam laludetik.com
thumb
Kakaknya Ditangkap KPK, Fairuz A Rafiq: Saya Tak Tahu Soal Itu
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Tak Cuma Diet dan Olahraga, Terapi GLP-1 Kini Jadi Harapan Baru Atasi Obesitas
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Komdigi Sidak Kantor Meta, Isu Disinformasi Jadi Sorotan
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mercy Barends Minta Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelanggaran Reklamasi Tambang di Kalimantan Selatan
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.