Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • PT Raja Nusantara Berjaya, milik Bupati Pekalongan, ternyata penyedia jasa *outsourcing* dan makanan rumah sakit.
  • KPK mengonfirmasi perusahaan tersebut memasok konsumsi pasien di tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekalongan.
  • Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan tersangka dan ditahan KPK mulai 4 sampai 23 Maret 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), tidak hanya terlibat sebagai vendor dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perusahaan tersebut juga menjadi penyedia makanan dan minuman bagi pasien di sejumlah rumah sakit daerah.

“Berdasarkan keterangan yang kami himpun dari para saksi, PT RNB ini juga sebagai penyedia untuk makan dan minum atau pengadaan makan dan minum di 3 RSUD,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Asep, perusahaan tersebut memasok berbagai kebutuhan bahan pokok untuk konsumsi pasien rumah sakit, seperti sayur, buah-buahan, beras, dan bahan makanan lainnya.

“Dia di situ menang juga, itu besar juga untuk nilai kontraknya,” ungkap Asep.

Meski demikian, KPK belum membeberkan nilai kontrak pengadaan makanan dan minuman bagi pasien di tiga rumah sakit daerah tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mikel Arteta Puji Karakter "Baja" Pemain Arsenal Usai Taklukkan Brighton
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menjajal Getek Kali Pesing, Jalan Pintas Anti Macet Taman Kota Menuju Green Garden Jakbar
• 16 jam lalukompas.com
thumb
AS-Israel Serang Iran, Ini Pesan MUI ke Prabowo soal Board of Peace | SATU MEJA
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Pelatih panjat tebing: Tim speed bisa bersaing di Kualifikasi AG 2026
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Temukan Ada Upaya Pengkondisian Keterangan Saksi dalam Kasus Bupati Pati
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.