Dadan Hindayana: Program MBG Justru Menambah Anggaran Pendidikan

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Gizi Nasional RI Dadan Hindayana menyatakan program makan bergizi gratis (MBG) tidak mengusik anggaran pendidikan tahun anggaran 2026.

Menurut Dadan, biaya program MBG tahun 2026 sebesar Rp223 triliun diklasifikasikan sebagai anggaran pendidikan.

BACA JUGA:HIMKI Optimistis Ekspor Furnitur ke AS Naik Berkat Kolaborasi Bahan Baku Kayu

BACA JUGA:Prabowo Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Energi Bersih, Target 3-4 Tahun Selesai

“Justru dengan adanya MBG, dana pendidikan bertambah,” kata Dadan yang juga seorang entomolog dan akademisi ini saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dadan menjelaskan, biaya MBG tergolong anggaran pendidikan karena target penerima manfaatnya adalah 59 juta anak sekolah.

“Kalau target penerima manfaatnya ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita, klasifikasinya anggaran kesehatan. Sedangkan kalau nanti lansia dan penyandang disabilitas mendapat MBG, masuknya anggaran sosial,” ujarnya. Di sisi lain, ia mengklaim MBG tidak mengurangi jatah anggaran pendidikan di Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

Pemerintah menganggarkan program MBG tahun ini sebesar Rp335 triliun. Dari jumlah itu, 67 persennya atau sebesar Rp223,6 triliun dialokasikan dari anggaran pendidikan, 7 persennya dari anggaran kesehatan (Rp24,7 triliun), 6 persen melalui fungsi ekonomi (Rp19,7 triliun), dan dana cadangan 20 persen (Rp67 triliun).

BACA JUGA:KP2MI Ungkap Data Terbaru Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah

“Dana cadangan itu jadi bagian anggaran Bendahara Umum Negara yang sewaktu-waktu bisa dicairkan atas permintaan presiden,” Dadan menjelaskan.

Kendati demikian, kebijakan pemerintah menjadikan program MBG sebagai komponen anggaran pendidikan itu digugat kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagai salah satu penggugat, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan itu berpotensi mengurangi porsi anggaran pendidikan dan mengaburkan mandat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Seperti diketahui, ada kenaikan anggaran pendidikan yang signifikan dari Rp724 triliun pada 2025, menjadi Rp769 triliun tahun ini. Dari jumlah itu, alokasi anggaran MBG pada 2026 tercatat Rp268 triliun, naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp71 triliun.

Anggaran MBG tahun ini rencananya dibelanjakan untuk pelaksanaan program (Rp255,5 triliun) dan dukungan manajemen (12,4 triliun).

BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 2 Ton

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Biasa! Momen Warga Suriah Santai Nongkrong di Atas Bangkai Rudal Iran
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Warga di Indramayu Diduga Dihipnotis saat Jemur Pakaian, Uang Rp 1,1 Juta Raib
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
AHY Harap Konflik di Timur Tengah Tak Meluas Jadi Perang Dunia Ketiga
• 13 jam laluokezone.com
thumb
BI Kepri gaungkan ekosistem keuangan syariah lewat Kurma 2026
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Buka Puasa Bareng Rais Aam PBNU hingga Ketum Muhammadiyah di Istana
• 17 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.