DPR Sebut Pasal Perselisihan Masih Jadi Kendala dalam Pembahasan RUU PPRT

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Badan Legislasi DPR menyatakan pasal terkait perselisihan masih menjadi tantangan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pihaknya harus menyusun pasal perselisihan hubungan kerja. Hal tersebut menjadi masalah karena kontrak kerja yang diterima PRT bisa dalam dua bentuk, yakni tertulis dan lisan.

Bob berharap dengan keberadaaan RUU PPRT, maka akan ada hubungan hukum dalam hubungan kerja PRT dan pemberi kerja. "Hubungan hukum ini yang sesungguhnya menaikkan martabat PRT yang selama ini diabaikan kemanusiaanya," kata Bob di Gedung DPR, Kamis (5/3).

Bob menilai draf RUU PPRT belum memuat penyelesaian perselisihan yang komprehensif. Karena itu, DPR telah mengundang Kementerian Ketenagakerjaan dalam konteks penegakan hukum penyelesaian perselisihan isu PRT.

Ada tiga tahapan dalam penyelesaian sengketa PRT, yakni musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan pemerintah daerah. Seluruh proses penyelesaian sengketa tersebut tidak memiliki andil aparat penegak hukum maupun pengadilan.

Bob masih mempertanyakan proses mediasi dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Sebabnya, akan ada beberapa kementerian yang akhirnya berkepentingan dan bertanggung jawab selain Kemenaker dalam penyelesaian sengketa PRT.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mempertanyakan efektivitas proses arbitrase dalam penyelesaian sengketa PRT. Sebab, proses arbitrase mensyaratkan PRT dan pemberi kerja menyetujui arbiter atau pihak netral untuk menyelesaikan sengketa.

Isnur meragukan hasil arbitrase akan dilakukan oleh seluruh pihak lantaran hasilnya yang tidak mengikat. Menurutnya, draf RUU PPRT tidak mewajibkan hasil arbitrase didaftarkan di pengadilan seperti penyelesaian mediasi tripartit dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi, RUU PPRT tidak hanya mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, tapi harus sampai pengaturan eksekusi penyelesaian," kata Isnur dalam rapat yang sama.

Dia juga meminta agar RUU PPRT memperkuat kewenangan pengawas PRT pada masa depan. Sebab, pengawasan ketenagakerjaan oleh Kemenaker sejauh ini dinilai tumpul karena lemahnya kewenangan pengawas.

"Bagaimana akhirnya pengawas bisa masuk dan langsung memberikan peringatan ke pemangku kepentingan. Jadi, saya mendorong mekanisme pengawasan yang harus didalami," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manchester City harus berbagi poin usai ditahan imbang Nottingham 2-2
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
4 Ide Takjil Sehat Pengganti Gorengan untuk Menu Buka Puasa di Bulan Ramadan, Dijamin Nagih!
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Borneo FC Bangkit Dua Kali, Fabio Lefundes Syukuri Hasil Imbang 2-2 di Kandang Persija
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Perang di Timur Tengah Bikin Multifinance Lebih Selektif Salurkan Kredit
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Lewat Kegiatan Ini, Nestlé Dorong Inovasi 3.600 Mahasiswa Cari Solusi Sampah Kemasan
• 8 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.