JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Oce hadir sebagai ahli dari pihak pemohon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/3/2026) tersebut.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon bertanya mengenai diskresi seorang pejabat negara yang dijadikan alasan penetapan tersangka.
Pihak pemohon bertanya dengan mencontohkan, misalkan ada seorang menteri mengeluarkan sebuah keputusan untuk melaksanakan wewenang, lalu di dalam keputusan itu menteri menjalankan sebuah diskresi.
Jika diskresi sudah selesai dijalankan dengan baik sesuai maksud dan tujuan diberikannya kewenangan tersebut, apakah keputusan tata usaha negara itu dapat dianggap melawan hukum dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka?
"Dalam hukum administrasi ada yang disebut dengan penyalahgunaan wewenang kalau sebuah kewenangan digunakan dengan cara melawan hukum. Ya tinggal dinilai. Kalau keputusan itu dianggap keputusan yang melawan hukum, maka harus ada prosedur penilaiannya," ujar Oce menjawab pertanyaan pihak pemohon, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Ia mengatakan, sepanjang penilaian itu tidak dilakukan, sebuah keputusan tidak bisa dikategorikan melawan hukum.
"Misalnya dokumen yang diterbitkan itu kemudian diuji keabsahannya oleh atasan, atau diuji keabsahannya oleh pengadilan, atau diuji keabsahannya oleh aparatur pengawas internal, ditemukan ada problem-problem dengan keputusan itu," jelasnya.
Jika ditemukan problem atau masalah, kata dia, maka ada basis untuk mengatakan bahwa keputusan itu merupakan keputusan yang salah atau keliru.
"Tapi kalau mekanisme ini (penilaian) tidak pernah dilakukan, kita tidak punya basis juga untuk mengatakan kalau itu keputusan yang keliru," ucapnya.
Oce menjelaskan, berdasarkan asas hukum administrasi, jika keputusan dibuat oleh pejabat pemerintahan, maka berlaku asas presumption of legality.
"Dia dianggap sah sampai dia dikoreksi oleh cara-cara tadi. Kalau tidak ada itu, maka tidak ada basis kita untuk mengatakan keputusannya melanggar hukum," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut: Pemohon Hadirkan Ahli, Jelaskan mengenai Penetapan Tersangka
Permohonan Praperadilan YaqutPenulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- praperadilan yaqut
- yaqut cholil qoumas
- sidang praperadilan yaqut
- kpk
- oce madril
- kasus kuota haji





