Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Ahli Jelaskan tentang Diskresi Pejabat Negara

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (Sumber: KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka dalam kasus kuota haji. 

Oce hadir sebagai ahli dari pihak pemohon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/3/2026) tersebut.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon bertanya mengenai diskresi seorang pejabat negara yang dijadikan alasan penetapan tersangka. 

Pihak pemohon bertanya dengan mencontohkan, misalkan ada seorang menteri mengeluarkan sebuah keputusan untuk melaksanakan wewenang, lalu di dalam keputusan itu menteri menjalankan sebuah diskresi.

Jika diskresi sudah selesai dijalankan dengan baik sesuai maksud dan tujuan diberikannya kewenangan tersebut, apakah keputusan tata usaha negara itu dapat dianggap melawan hukum dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka? 

"Dalam hukum administrasi ada yang disebut dengan penyalahgunaan wewenang kalau sebuah kewenangan digunakan dengan cara melawan hukum. Ya tinggal dinilai. Kalau keputusan itu dianggap keputusan yang melawan hukum, maka harus ada prosedur penilaiannya," ujar Oce menjawab pertanyaan pihak pemohon, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Baca Juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Ia mengatakan, sepanjang penilaian itu tidak dilakukan, sebuah keputusan tidak bisa dikategorikan melawan hukum. 

"Misalnya dokumen yang diterbitkan itu kemudian diuji keabsahannya oleh atasan, atau diuji keabsahannya oleh pengadilan, atau diuji keabsahannya oleh aparatur pengawas internal, ditemukan ada problem-problem dengan keputusan itu," jelasnya. 

Jika ditemukan problem atau masalah, kata dia, maka ada basis untuk mengatakan bahwa keputusan itu merupakan keputusan yang salah atau keliru. 

"Tapi kalau mekanisme ini (penilaian) tidak pernah dilakukan, kita tidak punya basis juga untuk mengatakan kalau itu keputusan yang keliru," ucapnya. 

Oce menjelaskan, berdasarkan asas hukum administrasi, jika keputusan dibuat oleh pejabat pemerintahan, maka berlaku asas presumption of legality.

"Dia dianggap sah sampai dia dikoreksi oleh cara-cara tadi. Kalau tidak ada itu, maka tidak ada basis kita untuk mengatakan keputusannya melanggar hukum," tuturnya. 

Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut: Pemohon Hadirkan Ahli, Jelaskan mengenai Penetapan Tersangka

Permohonan Praperadilan Yaqut 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • praperadilan yaqut
  • yaqut cholil qoumas
  • sidang praperadilan yaqut
  • kpk
  • oce madril
  • kasus kuota haji
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dasco Pastikan Pemerintah Punya Solusi Soal Stok BBM Nasional
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
38 Ribu Jemaah Umrah Tertahan Akibat Konflik Timur Tengah, Rano Karno: Jalur Transit Berhenti Total
• 10 jam lalusuara.com
thumb
Mudik Gratis Naik Kapal Perang, Baznas dan TNI AL Siapkan KRI Berkapasitas 1.000 Penumpang
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Kejari Tana Toraja Gelar Buka Puasa Bersama, Dirangkaikan Perayaan HUT Kasi Intel
• 21 detik laluharianfajar
thumb
Gubernur Jateng Klarifikasi Terkait OTT Bupati Pekalongan
• 10 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.