- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, berorasi di Aksi Kamisan jelang vonis tuduhan penghasutan kerusuhan Agustus 2025.
- JPU menuntut Delpedro dan tiga terdakwa lain penjara dua tahun akibat penyebaran 19 konten menghasut Agustus 2025.
- Delpedro berorasi sebagai apresiasi kepada Ibu Sumarsih dan dukungan solidaritas menjelang kepastian nasib hukumnya.
Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, melakukan orasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana menjelang sidang vonis dirinya dalam perkara tudingan penghasutan kerusuhan aksi Agustus 2025 lalu.
Delpedro mengaku tidak gentar sedikit pun untuk berorasi dalam aksi tersebut karena ia sendiri tidak tahu nasibnya esok.
Sebab, jika ia divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka dirinya bakal mendekam di balik jeruji besi.
“Saya pikir saya nggak tahu bagaimana nasib saya besok. Kalau ini menjadi orasi saya yang terakhir, maka saya sempatkan ini menjadi orasi saya yang terakhir,” kata Delpedro kepada Suara.com di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Delpedro juga mengaku sengaja hadir untuk memberikan apresiasi kepada Ibu Sumarsih yang sudah berdiri 900 kali dalam Aksi Kamisan yang digelar setiap Kamis di depan Istana.
“Terutama khusus untuk memberikan apresiasi dan dukungan kepada aksi Kamisan, Ibu Sumarsih, yang berdiri 900 kali untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya, terkhususnya juga bagi kemanusiaan secara luas,” jelasnya.
Hal-hal tersebut, kata Delpedro, membuat keberaniannya meningkat berkali lipat. Sebab, saat berada di dalam penjara, Delpedro selalu mendapat dukungan moril.
“Jadi ketakutan-ketakutan itu membuat saya berani, terutama ketika teman-teman hadir di sini memberikan solidaritas,” ujarnya.
“Karena saya paham teman-teman itulah yang memberikan solidaritas ketika saya berada di dalam Polda, di Rutan, di Pengadilan. Jadi telah sepatutnya saya tidak takut dan juga bersolidaritas kembali bagi mereka,” imbuhnya.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
Diketahui, Delpedro bakal menjalani vonis dalam persidangan perkara penghasutan saat aksi demonstrasi pada Agustus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Delpedro Marhaen dengan pidana penjara selama dua tahun.
Adapun Delpedro dituntut pidana karena dituding sebagai penghasut kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus lalu.
Dalam perkara ini, selain Delpedro, JPU juga melayangkan tuntutan serupa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," kata JPU dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi publik melalui akun media sosial.




