Ahli Sebut Ada Kekeliruan KPK Saat Tetapkan Tersangka Yaqut pada Kasus Kuota Haji

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Ahli Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali menilai adanya kekeliruan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang tercantum pada Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi ahli dari pihak Pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Pasalnya, dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang disampaikan Kuasa Hukum Yaqut, terdapat penggunaan KUHP yang baru dan lama.

Secara rinci, kuasa hukum menjelaskan pada poin C disebutkan konsideran UU No. 1 Tahun 2023. Namun di poin J, Sprindik Nomor 01 tertanggal 8 Januari 2026. Kuasa hukum lantas meminta pendapat Mahrus dari penggunaan dasar hukum tersebut.

"Kalau dari surat ini, sebetulnya ada yang keliru. Kelirunya adalah menggunakan dua dasar hukum yang tidak boleh digunakan bersamaan satu menggunakan KUHP lama, dia menggunakan KUHP yang baru," katanya.

Menurutnya, jika sprindik 8 Januari 2026 konteksnya bukan perpanjangan dan pergantian personel, maka proses hukum perkara bermasalah. Tak hanya itu, penerbitan Sprindik juga dinilai menimbulkan multitafsir.

Baca Juga

  • Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Masalah Kuota Haji Seharus Diuji di MA
  • Sidang Praperadilan Yaqut, Pimpinan KPK Dinilai Tidak Bisa Menetapkan Tersangka
  • Di Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim Minta Laporkan ke MA jika Ada yang Minta Uang Suap

Penggunaan Sprindik, katanya, dapat menghapuskan Sprindik yang lama dan proses penyidikan mulai dilakukan pada 8 Januari 2026.

"Kedua ini tafsirnya akan menjadi sangat liar berarti sprindik nomor 1 tanggal 8 Januari 2026 itu adalah menghapuskan Sprindik yang lama sehingga mulainya penyidikan itu mulai tanggal 8 Januari 2026, maka kalau itu yang dipakai maka mestinya dia menggunakan KUHP yang baru," jelasnya.

Dia mempertanyakan, kapan penyidik mencari dan mengumpulkan bukti ketika Sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan di hari yang sama. Padahal, katanya, penetapan tersangka adalah ending dari proses pencarian minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat meloloskan pembagian kuota haji menjadi 50%-50% dari seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. 

Pengkondisian juga dilakukan oleh staf khusus Yaqut, Ishfah Abizal Aziz alias Gus Alex sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Minta Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip Lapor
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
30 WNI yang Tertahan di Abu Dhabi Berhasil Dipulangkan Lewat Penerbangan Repatriasi
• 15 jam lalumatamata.com
thumb
Zulhas-Cak Imin Ungkap Isi Silaturahmi Prabowo dengan Ulama: Jaga Persatuan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG Prediksi Musim Kemaru Datang Lebih Cepat, Puncak Kekeringan Terjadi Agustus 2026
• 19 jam laludisway.id
thumb
Harga Emas Hari Ini 4 Maret 2026: Produk Antam Naik Tipis, Global Meroket
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.