Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta saat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri pada 18-24 Maret 2026.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul fitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian seperti unggahan Dishub DKI Jakarta pada Kamis (5/3).
Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 Tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Pemberlakuan ini juga karena di hari tersebut merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 18-24 Maret 2026.





