Ganjil Genap Saat Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret di Jakarta Ditiadakan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta saat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri pada 18-24 Maret 2026.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul fitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian seperti unggahan Dishub DKI Jakarta pada Kamis (5/3).

Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 Tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Pemberlakuan ini juga karena di hari tersebut merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 18-24 Maret 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Rontok 12%, Bursa Saham Korea Hari Ini Kembali Bangkit
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Iran, Serangan Torpedo Pertama sejak Perang Dunia II
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Penampakan Tumpukan Uang Rp 58,1 Miliar Hasil Judol, Akan Disetor ke Negara
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Zodiak yang Paling Ekstrovert
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kurs Dolar AS di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Hari Ini 5 Maret 2025
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.