Bahas RUU PPRT, DPR Dorong Rekrutmen ART Melalui Lembaga Penyalur

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Dewan optimistis RUU tersebut akan memperkuat status hukum Asisten Rumah Tangga (ART), salah satunyab dengan mendorong rekrutmen lewat lembaga penyalur.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan kontrak kerja ART dan pemberi kerja bisa dalam bentuk lisan maupun tulisan. Namun legislator berharap penerbitan UU PPRT akan memunculkan lembaga penyalur ART akibat diakuinya kontrak kerja secara hukum.

"Kami justru mengharapkan adanya yayasan atau lembaga dengan legitimasi tinggi sebagai penyalur PRT," kata Bob di Gedung DPR, Kamis (5/3).

Kontrak kerja secara lisan dapat dilakukan untuk ART yang dipekerjakan secara langsung. Sementara itu, kontrak kerja secara tertulis menjadi wajib jika ART dipekerjakan melalui pihak ketiga.

Bob mengatakan, setiap lembaga penempatan PRT harus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi pasca penerbitan UU PPRT.

Bob menjanjikan RUU PPRT  akan terbit pada tahun ini. Namun ia memastikan RUU PRT tidak dapat terbit pada paruh pertama tahun ini.

Bob menjelaskan, draf RUU PPRT masih belum membahas 1 bab terakhir yang memuat sekitar dua pasal. Karena itu, pembahasan RUU PPRT membutuhkan beberapa masukan.

"Pendapat kontra terhadap isi RUU PPRT bisa memperkaya norma dalam draf," katanya.

Adapun Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT mendorong agar Rancangan Undang-Undang PRT terbit pada pertengahan tahun ini. Karena itu, pengubahan inisiator rancangan beleid tersebut menjadi kunci.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menargetkan DPR harus menjadi inisiator RUU PRT selambatnya bulan depan. Dengan demikian, pembahasan di tingkat DPR dapat dimulai dan bisa dipelajari pemerintah pada Mei 2026.

"Pemerintah dan DPR membahas bersama RUU PRT dan selesai dalam 30 hari. Paling tidak Juli 2026 UU PRT harus selesai dibahas dan terbit," kata Lita di Gedung DPR.

Lita mengatakan, umur pembahasan RUU PRT telah mencapai 22 tahun atau sejak pertama kali dibahas DPR pada 2004. Adapun RUU PRT pertama kali dibahas sebagai inisiatif DPR pada 2003.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Papua Selatan serap aspirasi masyarakat Kabupaten Asmat
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Tertunda 22 Tahun, RUU PPRT Diharapkan Segera Disahkan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Di Tengah Bayang-Bayang Perang, Ramadan Mengajarkan Kita untuk Tenang
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Joao Pedro cetak hattrick, Chelsea hajar Aston Villa 4-1
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Tim Gabungan  Polres Pelalawan dan Satpol PP Kabupaten Pelalawan Gelar Patroli Rutin selama Bulan Ramadhan
• 7 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.