Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai kembali penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR dapat segera diselesaikan dan disahkan dalam waktu dekat.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap pertemuan ini, mudah-mudahan harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan,” kata Maria saat rapat dengan Baleg DPR terkait penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan pengesahan RUU PPRT penting karena berkaitan langsung dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam kerangka ekonomi perawatan.
Menurut Maria, pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari ekonomi perawatan karena pekerjaannya menopang aktivitas keluarga lain, termasuk memungkinkan anggota keluarga lain untuk bekerja.
“PPRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya, ini yang kita sebut sebagai bias gender,” tuturnya.
Karena itu, pengesahan RUU PPRT dinilai penting untuk memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
“Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerja bernilai ekonomi, kemudian menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, dan yang ketiga mendukung pengembangan sektor care ekonomi nasional,” kata Maria.
Ia juga menyoroti pekerja rumah tangga hingga kini belum memiliki payung hukum khusus dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Urgensi lainnya adalah RUU PPRT ini belum diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023, di situ hanya menyebutkan hubungan kerja formal antara pengusaha dan pekerja di perusahaan atau badan usaha, tidak mengakui karakter kerja domestik berbasis rumah tangga,” ujar Maria.
“Oleh karena itu, PPRT ini perlu diatur melalui undang-undang khusus, bukan menjadi bagian dari Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini yang garis besar urgensi yang kami sampaikan,” lanjutnya.
22 Tahun TertundaKetua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia sekaligus Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, penantian pengesahan RUU PPRT sudah berlangsung terlalu lama dan berdampak pada semakin banyaknya pekerja rumah tangga yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan.
“Kalau pun ada isu terkait masalah budaya, kultur, dan sosiologi kita yang berbeda dengan negara lain, mari kita bicarakan. Tapi menurut saya, sudah tidak etis kalau harus menunggu 22 tahun,” ujarnya.
“Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” katanya.
Berharap Segera DisahkanKoordinator JALA PRT Lita Anggraini juga mendorong DPR segera melanjutkan pembahasan RUU tersebut tanpa berlarut-larut.
Ia meminta agar proses rapat dengar pendapat umum tidak terus berulang dan segera dilanjutkan ke tahap pembahasan.
“Jadi saya mohon RDPU nya sudah satu kali aja pak abis ini langsung pembahasan, rapat pleno abis itu inisiatif itu yang ditunggu action-nya,” ujarnya.
Lita menambahkan pembahasan RUU PPRT sudah berlangsung sangat lama, bahkan lebih dari dua dekade.
“Kan bapak juga capek kan kalau RDPU melulu dan nggak selesai selesai apalagi saya sudah 22 tahun kalau diibaratnya saya dianggap Pak Bob dari bayi lahir sampai kuliah bahkan sudah sampai bekerja,” ucapnya.
“Bayangkan saja, ini sejarah RUU yang terlama dan terhambat ya,” lanjutnya.
Karena itu, ia berharap DPR segera mengambil langkah konkret untuk mengesahkan RUU tersebut.
“Syukur kalo semua anggota DPR dan terutama pimpinan DPR sadar apalagi kalau katanya, ya harusnya ini sudah zaman lampau udah disahkan,” kata Lita.
Sementara itu, aktivis SPRT Sapulidi, Luviana Ariyanti, mengharapkan RUU ini dapat disahkan pada tanggal 1 Mei 2026.
“Kami berharap pada tanggal 1 Mei besok, karena setahun setelah Pak Prabowo, Presiden Prabowo berpidato, RUU juga disahkan,” ujar Luvi.
“Karena ini merupakan hari penting bagi kami, bagi para perempuan dan kelompok marginal di Indonesia untuk bersuara,” tutup dia.





