Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang yang diselundupkan dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Sejumlah saksi yang diperiksa KPK mengungkap ada spare part kendaraan yang diselipkan forwarder masuk Indonesia dengan menyuap sejumlah pejabat.
"Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder ini seperti spare part kendaraannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
Budi menjelaskan ada banyak barang lain yang turut diselipkan dari forwarder dalam kasus ini. Sebagian saksi menjelaskan ada garmen dan peralatan rumah tangga yang dimasukkan tersangka.
"Kemudian ada garmen dan beberapa barang campuran lainnya, seperti perangkat-perangkat atau alat-alat rumah tangga, alat-alat dapur, begitu itu juga barang-barang yang masuk melalui forwarder PT BR ini," ucap Budi.
KPK meyakini barang itu cuma sebagian dari keseluruhan jenis barang yang diselundupkan masuk ke Indonesia. Penyidik masih mencari bukti untuk mendalami perkara.
"Nah ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada forwarder-forwarder lain sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan, termasuk juga terkait dengan cukai," ujar Budi.
Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.




