Penyidik KPK menyita lima mobil dari kantor pusat Ditjen Bea Cukai. Aset kendaraan itu disita karena diduga terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK.
"Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/3).
Menurut Budi, mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara Bea Cukai. Budi tidak menjelaskan lebih lanjut soal pemilik mobil-mobil tersebut.
"Mobil-mobil tersebut diduga diperoleh atau dibeli dari uang dugaan tindak pidana korupsi ini. Dan mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai," ungkap Budi.
Belum ada keterangan dari pihak Ditjen Bea Cukai mengenai penyitaan KPK ini. Berikut foto-foto mobil yang disita KPK:
KPK sedang mengusut setidaknya dua kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Kasus yang pertama, terkait dugaan suap jalur impor yang terungkap dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026.
Perkara ini menjerat enam orang sebagai tersangka, termasuk tiga orang dari Ditjen Bea Cukai yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dalam kasus ini, diduga ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pemilik PT Blueray John Field untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. PT Blueray merupakan perusahaan jasa perantara impor atau forwarder.
Diduga, atas adanya kesepakatan itu, kemudian terjadi pengaturan parameter jalur merah yakni jalur pengeluaran barang impor dengan pemeriksaan fisik barang.
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
"Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder ini seperti spare part kendaraannya, kemudian ada juga garmen dan beberapa barang campuran lainnya seperti perangkat-perangkat atau alat-alat rumah tangga, alat-alat dapur begitu itu juga barang-barang yang masuk melalui forwarder PT BR ini," ungkap Budi.
"Nah ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada forwarder-forwarder lain sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan, termasuk juga terkait dengan cukai," imbuhnya.
Kasus yang kedua terkait dugaan gratifikasi. Terungkap berdasarkan pengembangan dari perkara yang pertama.
Dalam kasus kedua ini, KPK menjerat Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai tersangka.
Dia diduga memerintahkan anak buahnya Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima dan mengelola uang dari para pengusaha. Ada bukti uang sebesar Rp 5 miliar dalam lima koper yang tersimpan di sebuah safe house di Ciputat Tangerang Selatan.
"Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan juga dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut," kata Budi.
"Sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai ini," sambungnya.





