DENPASAR, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap seorang warga negara Palestina, Mohammed FM Hamayda (40), pada kasus kepemilikan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Hamayda dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Denpasar, Kamis (5/3/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Unik! Pasar Takjil Ramadan Kampung Sunda di Denpasar Bali Diserbu Warga dan Wisman
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi.
"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," imbuh hakim.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dan Kedua melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diberlakukan kembali berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Riuh! Fandi Ramadhan ABK Divonis Hakim 5 Tahun Penjara di Kasus Penyelundupan Narkoba
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- pengadilan negeri denpasar
- denpasar
- narkoba
- warga negara palestina
- wna palestina





