Hakim PN Denpasar Vonis WNA Palestina Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan atas Kepemilikan Narkoba

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap seorang warga negara Palestina (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

DENPASAR, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap seorang warga negara Palestina,  Mohammed FM Hamayda (40), pada kasus kepemilikan narkoba.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Hamayda dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Denpasar, Kamis (5/3/2026).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim, seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Unik! Pasar Takjil Ramadan Kampung Sunda di Denpasar Bali Diserbu Warga dan Wisman

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan  ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi.

"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," imbuh hakim.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dan Kedua melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diberlakukan kembali berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni  empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Riuh! Fandi Ramadhan ABK Divonis Hakim 5 Tahun Penjara di Kasus Penyelundupan Narkoba

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • pengadilan negeri denpasar
  • denpasar
  • narkoba
  • warga negara palestina
  • wna palestina
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saham Batu Bara ITMG, PTBA Cs Memanas Terpantik Konflik AS-Iran
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Ini Perbandingan BYD Atto 1 Tipe Dynamic dengan Versi Premium
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Perkuat Dukungan Industri Gim dan Esports Usai Suksesnya M7 MLBB 2026
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Keith Kayamba Gumbs: Satu-satunya Jejak St. Kitts and Nevis di Sepak Bola Indonesia
• 8 jam lalubola.com
thumb
Innalillahi, Legenda Timnas Indonesia Riono Asnan Meninggal Dunia, Ini Jejak Karier dan Prestasinya
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.