Seorang pria berinisial EM (53) ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali sejak korban duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD).
"Tersangka (EM) kami tangkap di Magetan, kami lakukan penahanan sejak 4 Maret 2026," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan, dilansir detikJatim, Kamis (5/3/2026).
Perbuatan bejat EM bertahun-tahun mencabuli dan menyetubuhi putri tirinya terbongkar pada Rabu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksinya terungkap usai ibu kandung korban, RJ (51) memergoki pelaku sedang mencabuli putrinya di dapur.
"Saat itu, korban diminta secara paksa oleh pelaku untuk melayaninya berhubungan layaknya suami istri," kata Mangara.
Berdasarkan penyelidikan, korban mengaku berulang kali dicabuli ayah tirinya sejak kelas 3 SD atau usia 10 tahun. Begitu korban menginjak usia 17 tahun, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya itu.
"Persetubuhan tersebut lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan. Kemudian persetubuhan berlanjut tersebut hingga korban masuk jenjang kuliah," tandasnya.
EM saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 473 Ayat (1), Aayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf c dan ayat (9), serta Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca berita selengkapnya di sini.
(wnv/eva)



