JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, meminta penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dipercepat, mengingat Prabowo berjanji akan merampungkannya dalam tiga bulan.
“Jadi bukan molor-molor lagi karena janjinya Pak Prabowo tiga bulan, ini sudah hampir satu tahun ya dari janji itu. Jadi ini bentuk kehadiran negara untuk perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Lita saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (5/3/2026).
Menurut Lita, pengesahan RUU tersebut sudah sangat mendesak karena pekerja rumah tangga masih rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.
“Segera secepat mungkin, mengingat ini mendesak untuk mencegah kekerasan, diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga. Dan sudah dinantikan 22 tahun,” ujar Lita.
Baca juga: Rieke Harap RUU PPRT Disahkan DPR pada Hari Kartini
Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya berjanji mempercepat pembahasan RUU tersebut saat menghadiri hari buruh internasional tahun lalu.
Menurut dia, keberadaan pekerja rumah tangga memiliki peran penting bagi keberlangsungan aktivitas masyarakat.
“Eggak ada pekerja rumah tangga, Indonesia akan lumpuh,” ucap Lita.
Baca juga: Baleg DPR Janji RUU PPRT Sah Tahun Ini Setelah 2 Dekade Mandek
Oleh karena itu, Lita berharap DPR tidak lagi memperpanjang proses pembahasan melalui rapat tambahan, jika seluruh masukan dan saran yang diperlukan sudah cukup.
Dia juga mendorong pembahasan RUU PPRT segera masuk ke tahap pengambilan keputusan, agar dapat ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan mulai dibahas bersama pemerintah.
“Sekiranya tidak ada RDP lagi, langsung pleno untuk pasal-pasal dan masuk ke inisiatif. Kita berharap agar pimpinan DPR, Ketua DPR menyetujui untuk menjadi RUU inisiatif, segera dibahas bersama pemerintah, dan menjadi… R-nya hilang menjadi Undang-Undang,” kata dia.
Lita menambahkan, setelah menjadi RUU inisiatif DPR, pemerintah diharapkan segera mengirimkan surat presiden (surpres) serta daftar inventarisasi masalah (DIM) agar pembahasan tingkat pertama bisa segera dimulai.
“Jadi inisiatif, surpres, dan DIM dari pemerintah, lalu pembahasan tingkat satu, dan segera disahkan sebagai undang-undang,” pungkasnya.
Baca juga: Janji Prabowo dan DPR Terhadap RUU PPRT: 3 Bulan Selesai
Dijanjikan Prabowo sejak Hari Buruh 1 Mei 2025Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dinilai mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di sektor domestik.
Wilayah kerja pekerja rumah tangga yang bersifat privat membuat pengawasan pemerintah terbatas sehingga rawan terjadi diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.
Sejak 2004, RUU PPRT selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di setiap periode DPR, tetapi belum juga disahkan hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024.
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, 1 Mei 2025 lalu, Prabowo mengatakan pembahasan RUU PPRT akan segera dimulai di DPR.
“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo saat itu.
"Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan," ujar Prabowo saat itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



