Bareskrim Polri menetapkan influencer-YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nurul Azizah atau Azizah Salsha Rosiade (Zize), putri politisi Andre Rosiade.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) di minggu ini ya," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka, namun belum ditentukan kapan mereka akan dipanggil.
Zize melaporkan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo, yaitu Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), atas dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Laporan itu diajukan usai keduanya mengunggah video di YouTube yang membicarakan mengenai kehidupan pribadi Azizah Salsha.
Pada bulan September 2025, mediasi antara pihak Zize dengan Resbob dan Bigmo dilakukan. Meski telah dimediasi, namun proses hukum tetap dilanjutkan, sehingga pada 28 Oktober 2025, kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Resbob sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, usai didakwa melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial. Sidang dakwaan digelar pada Senin (2/3).
Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancamannya 4 tahun. Maksimum 4 tahun,” ujar Jaksa Sukanda kepada wartawan di PN Bandung.





