FAJAR, GOWA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa resmi melayangkan somasi kepada media online Bom Waktu (BW) terkait pemberitaan yang dinilai tidak memberikan ruang hak jawab kepada pihak DPRD.
Somasi tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum DPRD Gowa dengan nomor surat 007/Somasi/KJP/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026 dan disampaikan langsung kepada pimpinan redaksi BW pada Kamis, 5 Maret 2025.
Surat itu ditandatangani tim kuasa hukum DPRD Gowa yang terdiri dari Khairil Jalil, Muh Rizal, dan Thansri Gazali Syahfei.
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil, mengatakan pihaknya memberikan waktu 1×24 jam kepada media tersebut untuk memuat hak jawab atau hak klarifikasi dari DPRD Gowa atas pemberitaan sebelumnya.
“Jika dalam 1×24 jam pihak media online BW tidak mengindahkannya maka kami akan menindaklanjuti surat somasi klien kami ke Dewan Pers. Hal ini tidak akan berhenti di meja Dewan Pers saja tapi kami juga membawanya ke ranah hukum sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik,” kata Khaeri.
Menurut Khaeril, polemik ini bermula dari pemberitaan terkait kunjungan kerja Komisi II dan Komisi IV DPRD Gowa di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD Gowa melakukan kunjungan kerja saat Kabupaten Gowa dilanda banjir bandang, bahkan disebutkan adanya aktivitas bernyanyi dan berjoget di tempat hiburan malam.
Khaeril menilai pemberitaan tersebut dimuat tanpa konfirmasi kepada pihak DPRD Gowa, khususnya anggota Komisi II dan Komisi IV yang saat itu sedang menjalankan agenda kunjungan kerja.
Padahal dewan telah menghubungi orang terkait bahkan telah memberikan pernyataan sebagai hak jawab namun pernyataan dari dewan tersebut justru tak diterbitkan.
“Waktu itu ketika klien kami para anggota dewan yang berjumlah 25 orang berada di Yogyakarta langsung menghubungi pihak media untuk hak jawab, namun tidak dilakukan oleh media bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Gowa juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 3 Maret 2026 lalu untuk membahas persoalan tersebut dengan mengundang pihak media BW.
Namun hingga rapat berlangsung, pihak media yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
“Karena itu klien kami melakukan somasi kepada media tersebut dan surat somasi ini sudah kami layangkan kepada pemimpin redaksi BW pada hari ini Kamis,” kata Khaeril.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu yang diberikan pihak media tidak memuat hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diminta dalam surat somasi, maka pihaknya akan menempuh langkah lanjutan.
“Jika dalam waktu 1×24 jam ketentuan yang harus dilakukan pihak media bersangkutan tapi tidak dilakukan ataupun tidak merespon surat somasi tersebut, maka kami selaku kuasa hukum DPRD Gowa akan mengambil sikap dengan menindaklanjuti somasi ini tentunya ke Dewan Pers. Dan tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Menurutnya, kebebasan pers memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mematuhi kode etik jurnalistik.
“Pers itu punya hak kemerdekaan menulis berita atau kebebasan pers, tapi kebebasan memberitakan itu juga ada aturan yang harus dipatuhi. Berita yang disajikan seharusnya berimbang sehingga tidak menyudutkan satu pihak saja,” jelasnya.
Ia juga menilai pemberitaan yang dimuat media tersebut berpotensi membentuk framing yang dapat merugikan lembaga DPRD Gowa maupun secara pribadi anggota dewan yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
“Saya lihat di berita media tersebut ada opini yang masuk. Pers itu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan cuma ambil satu sisi lalu langsung dimuat,” katanya.
Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum DPRD Gowa juga meminta agar redaksi BW memuat hak jawab dan hak koreksi secara utuh serta menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Gowa maupun kepada pembaca atas pemberitaan yang dianggap keliru.
Selain itu, pihak media juga diminta menjelaskan secara terbuka sumber foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.
Khaeril menyebutkan, dalam kode etik jurnalistik terdapat 11 pasal yang menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Beberapa di antaranya adalah kewajiban wartawan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Ia juga menyoroti pasal dalam kode etik jurnalistik yang mengatur kewajiban media untuk segera mencabut atau memperbaiki berita yang keliru serta melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, menilai pemberitaan yang beredar telah membentuk opini publik tanpa memberikan kesempatan kepada pihak DPRD untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
“Padahal RDP ini sangat penting bagi kami mendengarkan klarifikasi dari media bersangkutan apa motivasinya sehingga memuat pemberitaan bohong yang sama sekali tidak memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan hak jawab,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa media yang memuat pemberitaan tersebut tidak melihat langsung kegiatan DPRD selama berada di Yogyakarta dan hanya mengandalkan kiriman foto serta video dari seseorang yang disebut sebagai narasumber.
“Apalagi media bersangkutan sama sekali tidak melihat langsung kegiatan kami dan hanya berbekal kiriman foto dan video dari seseorang yang diakui sebagai narasumber. Sekarang opini masyarakat sudah terbentuk tanpa ada pembelaan sedikit pun dari kami,” katanya.
Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD Gowa, Dian Purnamasari, menyebut pemberitaan tersebut telah berdampak pada citra lembaga dan pribadi anggota dewan yang ikut dalam kunjungan kerja tersebut.
“Ini warning kami. Kepada semua media ini adalah pembelajaran untuk melakukan ricek atau konfirmasi sebelum membuat berita. Ini masalah lembaga kami dan juga menyinggung pribadi kami,” ujarnya.
Dian mengaku DPRD Gowa sebenarnya telah berupaya meminta klarifikasi sejak awal, namun permintaan tersebut tidak mendapat respons dari media yang bersangkutan.
“Kami sudah punya niat baik meminta klarifikasi awal tapi diabaikan. Kemudian kami minta diberi ruang hak jawab juga diabaikan, malah terus diberondong dengan pemberitaan lanjutan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Gowa tidak anti kritik, namun kritik harus disampaikan secara proporsional dan berdasarkan informasi yang terverifikasi.
“Terima kasih karena banyak kritikan masuk, tapi tidak seperti itu caranya. Media itu punya kode etik dalam menulis berita,” tandasnya. (an)





