Tegar Bintang Maulana, anggota Brimob Polda Banten yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta seorang wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Jawilan, Kabupaten Serang, divonis 3 bulan 15 hari penjara.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (5/3), Ketua Majelis Hakim David Sitorus menyatakan terdakwa Tegar Bintang Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang.
Menurut David, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka-luka sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari,” ucap David saat membacakan vonis.
David menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban dan meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, saksi korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa berlaku sopan di persidangan, serta mengakui terus terang perbuatannya,” terangnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Tegar Bintang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Selain itu, vonis terhadap Tegar juga lebih rendah dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada lima terdakwa lain dari kalangan masyarakat sipil, sebelumnya. Lima terdakwa tersebut yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaufin, dan Ajat Jatnika, divonis 7 bulan penjara oleh PN Serang.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Engeline Kamea, terdakwa Tegar Bintang diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan Karim alias Kipli serta Rijal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) terhadap staf Humas KLH dan seorang wartawan.
“Terdakwa bersama-sama dengan para saksi telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata Engeline saat membacakan dakwaan.
Engeline menjelaskan, kejadian bermula saat petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Kementerian Lingkungan Hidup RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penyegelan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) pada Agustus 2025.
Setelah sidak berlangsung, terdakwa Tegar Bintang yang saat itu bertugas sebagai Chief Security di PT GRS diduga meminta telepon genggam milik korban, Anton Rumandi, yang merupakan staf Humas KLH.
Menurut Engeline, permintaan tersebut memicu adu mulut yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban Anton diduga dipiting, ditendang, dan dipukul secara bersama-sama oleh para terdakwa.
“Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah,” kata Engeline.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di wajah, nyeri di bagian belakang kepala, sakit di perut, serta pegal di sekujur tubuh. Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada lutut kanan dan kiri, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas sehari-hari.





