Vonis Bersalah Dua Aktivis Pati Disebut Jadi Preseden Buruk Demokrasi

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

PATI, KOMPAS — Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati dalam sidang di Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Keduanya dijatuhi pidana penjara 6 bulan tanpa perlu menjalani hukuman. Namun, putusan ini dinilai jadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Sidang vonis Botok dan Teguh pada Kamis siang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi dan dua hakim anggota, yakni Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Dalam amar putusannya, Fauzan mengatakan bahwa majelis hakim menilai Botok dan Teguh terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan lisan di muka umum menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.

Botok dan Teguh disebut Fauzan terbukti menghasut sejumlah orang untuk memblokade Jalan Pantura Pati dalam demonstrasi pada Oktober 2025. Aksi itu dilakukan karena warga kesal dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati untuk tidak mengusulkan pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo yang dianggap telah melanggar sumpah dan janji jabatan.

Baca JugaBerbondong-bondong Hadiri Sidang Pentolan Aktivis Pati, Warga Berharap Vonis Bebas

Oleh karena perbuatan itu, Botok dan Teguh dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Kendati demikian, keduanya disebut hakim tidak perlu menjalani pidana tersebut.

"Memerintahkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan. Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Fauzan.

Menurut Fauzan, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan kedua terdakwa, salah satunya karena tindak pidana penghasutan itu dinilai merupakan reaksi spontan yang timbul karena kekecewaan. Botok dan Teguh bermaksud untuk menyampaikan aspirasi, hanya saja, penyampaiannya dinilai hakim melanggar dan tanpa dipikir panjang. Hal itu juga sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada perencanaan atas perbuatan tersebut.

Hakim juga menilai, bahaya dan kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan Botok dan Teguh menimbulkan dampak berupa ketersendatan arus lalu lintas yang tidak terlau lama.

Selama persidangan, Botok dianggap telah menyatakan bahwa dirinya akan berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Pernyataan itu diyakini hakim sebagai sikap yang menunjukan bahwa Botok tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan Teguh adalah karena dirinya baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum.

Selain itu, hal lain yang juga menjadi pertimbangan hakim meringankan vonis Botok dan Teguh ialah karena keduanya memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan mejelis hakim tersebut, Teguh menyebut, dirinya tidak ikhlas. Kendati demikian, dirinya bakal menghormati vonis itu. Ke depan, Teguh bakal berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah-langkah lanjutan.

Teguh menduga majelis hakim tidak memberikan vonis bebas tanpa syarat pada dirinya dan Botok karena sejumlah pertimbangan, salah satunya karena PN Pati sudah lebih dulu memvonis bersalah dan menahan Sugito, seorang sopir truk yang juga diadili dalam kasus yang sama dengan Teguh dan Botok.

"Pertimbangan kedua, mungkin karena kami sudah kadung ditahan. Pertimbangan ketiga adalah karena kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan itu instansi yang saling berhubungan. Kalau pengadilan menyatakan bebas, nanti ditakutkan kejaksaan dan kepolisian yang bersalah," ujar Teguh.

Meski dinyatakan bersalah dan divonis, Teguh mengaku tidak akan kapok untuk mengkritik pemerintah. Ke depan, dirinya mengaku tetap akan kritis dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Botok meyakini, dirinya, Teguh, dan sejumlah aktivis lain di Pati dikriminalisasi. Ia berharap, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya kriminalisasi terhadap para aktivis diperiksa.

"Saya berharap, pihak-pihak terkait untuk memeriksa Kepala Kepolisian Resor Kota Pati karena diduga kuat menerima aliran uang haram untuk mengkriminalisasi kami dan teman-teman. Karena, selain kami dan delapan orang yang dipenjara, ada beberapa yang ditangkap pasca-demonstrasi 13 Agustus, dicari-cari salahnya," ujar Botok.

Dalam sidang vonis, Botok dan Teguh memakai pakaian putih yang pada bagian belakangnya dibubuhi tulisan berisi kritik. Di pakaian Teguh tertulis, "AMPB Rawe-Rawe Rantas Malang-Malang Putung, Pejabat Menindas Wayah e Digulung. #Patiorasepele". Adapun, tulisan pada pakaian Botok, yaitu "Tangkap Kapolresta Pati Kombes Jaka Dalang Kriminalisasi Terhadap Warga Pati".

Keberatan

Penasihat Hukum Botok dan Teguh, Nimerodi Gule menyebut, pihaknya merasa keberatan dengan putusan hakim. Tim penasihat hukum Botok dan Teguh membuka peluang untuk melakukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis hakim.

"Putusan ini adalah sinyal yang sangat keras bagi aktivis untuk tidak melakukan demonstrasi. Bagaimana tidak, putusan hakim ini bisa dijadikan acuan bagi polisi untuk mengkriminalisasi aktivis yang mengajak atau istilahnya menghasut orang lain berdemonstrasi. Padahal, demonstrasi itu bukan tindak pidana," kata Nimerodi.

Nimerodi menyebut, dalam Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru disebutkan bahwa demonstrasi tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana meskipun tidak ada pemberitahuan. Hal itu sepanjang tidak ada dampak nyata yang timbul akibat demonstrasi itu, seperti kecelakaan, kerusakan, kematian, atau korban luka.

Menurut Nimerodi, tidak ada dampak nyata dalam tindakan pemblokadean jalan yang dilakukan Botok, Teguh, dan massa aksi Oktober 2025. Sehingga, seharusnya, Botok dan Teguh tidak bisa dipidana.

"Demonstrasi dijamin oleh undang-undang dan merupakan hak warga, terutama di negara demokrasi. Kalau orang-orang jadi tidak mau berdemonstrasi karena takut dipidana, maka ini akan mematikan demokrasi," ujarnya.

Senada dengan Nimerodi, Inayah Wahid dari Jaringan Gusdurian yang hadir dalam sidang vonis pada Kamis juga berharap Botok dan Teguh divonis tak bersalah. Menurut dia, tindakan Botok dan Teguh merupakan respons dari tindakan para perangkat negara yang banal.

"Kalau kemudian ini dianggap provokasi, kenapa kok perangkat negara yang sukanya ngomong awur-awuran, arogan, enggak taat hukum dan bahkan sekarang terbukti memang dicokok KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) enggak dianggap sebagai provokasi? Itu provokasi, tetapi mereka enggak pernah disalahkan. Kenapa malah yang protes sebagai pemilik negara ini malah selalu dianggap menyalahi aturan, dianggap mengganggu tata tertib?" ujar Inayah.

Inayah menilai, keputusan Hakim yang menyatakan Botok dan Teguh bersalah bisa menjadi preseden buruk untuk demokrasi. Inayah berharap, apa yang menimpa dua pentolan aktivis AMPB itu tidak membuat semangat perjuangan masyarakat meredup.

Dalam sidang vonis pada Kamis, ratusan orang berbondong-bondong mendatangi PN Pati. Mereka datang untuk bersolidaritas terhadap Botok dan Teguh. Orang-orang itu berorasi, membentangkan poster berisi kritik terhadap aparat penegak hukum serta dukungan agar Botok dan Teguh divonis bebas tanpa syarat.

Di antara orang-orang yang datang, ada sejumlah mahasiswa dari berbagai daerah. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto merupakan salah satunya. Sama dengan orang-orang yang turut mengawal sidang itu, Tiyo juga mengharapkan Botok dan Teguh divonis tidak bersalah.

"Hari ini Mas Botok dan Mas Teguh mendapatkan hukuman karena menutup jalan. Ini menjadi catatan penting bahwa kalau setiap yang menutup jalan itu harus dikriminalisasi, maka bukan hanya Mas Botok dan Mas Teguh, tapi orang yang bikin pengajian juga harus ditangkap karena menutup jalan. Harusnya pasal ini tidak bisa dikenakan serta merta karena sejatinya seluruh yang terjadi adalah bagian dari proses demokrasi," katanya.

Baca JugaDua Aktivis Kontra Bupati Pati Jadi Tersangka, Bagaimana Kelanjutan Perlawanan Warga?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Samsat Keliling Jadetabek ada di sini
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Apple Resmi Umumkan MacBook Neo, MacBook Pro, dan MacBook Air untuk RI: Performa AI Makin Gila
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Hangatkan Ramadan, Kadis PPKB Makassar Hadiri Bukber Bersama Makassar Metro Network
• 12 jam laluterkini.id
thumb
Kapan Danantara akan Rilis Laporan Keuangan? Ini Bocorannya
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ramalan Zodiak Kamis, 5 Maret 2026: Aries Hati-Hati Emosi, Libra Dapat Kabar Baik
• 8 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.