Botok dan Teguh Divonis Bersalah oleh PN Pati, Tapi Pidana Penjara tak Perlu Dijalani

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo. Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.

Baca Juga
  • Upaya Aparat Pati Kondisikan Keterangan Saksi untuk Bupati Sudewo Diketahui KPK
  • KPK Dalami Komunikasi Ketua DPRD Pati dan Sudewo Terkait Pemakzulan
  • KPK Selidiki Dugaan Pengondisian Proyek di Pati oleh Sudewo

"Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum," kata Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat membacakan putusan di Pati, Kamis.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak yang berhak.

Sidang putusan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis, di antaranya pendiri Positive Movement sekaligus aktivis jaringan Gusdurian Inayah Wulandari Wahid, purnawirawan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang merupakan putra daerah Pati, pengacara asal Surabaya M. Sholeh, serta Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto.

Selain itu, ribuan warga juga hadir di sekitar pengadilan dengan membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan pembebasan kedua aktivis tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bentrok Berdarah di Kalteng! 3 Polisi Dibacok, 2 Warga Tertembak
• 9 jam laluokezone.com
thumb
KONI Dukung Penuh Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Viral Video Peziarah Katolik Terjebak di Yordania, Begini Penjelasan KBRI Amman
• 10 jam laludisway.id
thumb
Ketua MPR: Indonesia Bisa Saja Keluar Dari BoP, Tapi Ada Syaratnya
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wardatina Mawa Tegaskan Harga Diri dan Prinsipnya, Tak Goyah Meski Dirayu untuk Rujuk
• 12 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.