Pria Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto berinisial EM (53) mencabuli anak tirinya dari kelas 3 SD hingga remaja. Pelaku mengancam akan memukul korban jika melapor.
"Korban di bawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan dilansir detikJatim, Kamis (5/3/2026).
Aksi bejatnya pertama dilakukan saat korban duduk di bangku kelas 3 SD, dan berlanjut saat korban berusia 17 tahun. Perkosaan itu terjadi di rumah mereka, dimana pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat kondisi rumah sepi karena ibu korban bekerja atau keluar rumah maupun saat ibu korban istirahat," ujarnya.
Perbuatan bejat EM terbongkar pada Rabu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB saat ibu korban, RJ (51) memergokinya mencabuli putri kandungnya di dapur. KD yang selama ini bungkam akhirnya menceritakan semua kejahatan ayah tirinya.
"Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada mamanya bahwa telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya dari kelas 3 SD," tuturnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(wnv/eva)




