Cianjur: Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan UA, 41, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap M, 56, hingga meninggal dunia. Korban dituding mencuri dua buah labu siam di lahan garapan tersangka.
Kasus tersebut menyedot atensi masyarakat di Kabupaten Cianjur. Pasalnya, UA mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa.
Kapolres Cianjur AKB Akhmad Alexander Yurikho Hadi melaksanakan konferensi pers dugaan penganiayaan di lokasi rumah korban sekaligus memberikan tali asih dan bantuan bagi keluarga. (MI/BB)
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Akhmad Alexander Yurikho Hadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap UA didasari pertimbangan adanya unsur kesengajaan menganiaya korban. Kapolres menyebutkan, pada beberapa bagian tubuh korban terdapat luka lebam diduga akibat kekerasan.
"Pada hari ini kami dari Satreskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim Polsek Cugenang harus melakukan penegakan hukum. Ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum terakhir ini harus kami lakukan," kata Kapolres kepada wartawan di rumah korban di Kampung Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kamis, 5 maret 2026.
Dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026. Saat itu korban tepergok tersangka mengambil labu siam di lahan garapannya. Kekesalan tersangka membuncah karena pencurian labu siam sering terjadi di lahan garapannya. Ketika tersangka memergoki aksi itu, dia menganggap korban yang selama ini sering mengambil labu siam di lahan garapannya.
"Korban atas nama M meninggal dunia pada Senin, 2 Maret. Hasil penyelidikan, korban diduga mendapatkan upaya kekerasan. Kejadian itu diduga dilakukan UA yang sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan," jelas dia.
Baca Juga :
Polisi Selidiki Pengeroyokan Mahasiswa Undip, 20 Orang Dilaporkan"Kemudian hari ini kami juga menyambangi kediaman almarhum, ternyata keluarganya secara ekonomi tidak baik-baik saja. Kedatangan kami ini untuk menegaskan bahwa kami tidak hanya penegak hukum, tapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Alhamdulillah, kami bisa memberikan tali asih dan bantuan," ujar dia.
Kapolres menegaskan, perbuatan tindak pidana tidak harus diperlakukan dan berakhir dengan kekerasan. Jika hal itu dilakukan, maka akan menambah permasalahan baru. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat 3 UU RI Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (MI/BB)




