Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta seluruh pemangku kepentingan mengintensifkan pemilahan sampah guna mengurangi jumlah sampah organik yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), termasuk di TPA Suwung, Bali.
Permintaan tersebut disampaikan Hanif dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.
Hanif menegaskan bahwa pemilahan sampah menjadi langkah penting dalam pengelolaan sampah agar lebih efektif dan berkelanjutan.
Ia juga mendorong adanya sinergi antara berbagai pihak untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Ia mengatakan, "Dengan mendorong juga pilah sampahnya. Seumpama swakelola tidak mau mengangkut sampah, bilamana tidak terpilah jadi saling sinergi bukan saling menyalahkan".
Peninjauan Kondisi TPA SuwungPernyataan tersebut disampaikan Hanif saat melakukan peninjauan ke Kabupaten Badung, Bali, pada hari yang sama.
Dalam peninjauan tersebut, Hanif menyinggung kondisi TPA Suwung yang saat ini telah berada pada tingkat pencemaran berat.
Ia menjelaskan bahwa penutupan TPA Suwung tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa perencanaan yang matang karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Oleh karena itu, hingga saat ini TPA Suwung masih menerima sampah organik dan anorganik.
Hanif mengingatkan bahwa TPA Suwung hanya akan menerima sampah organik sampai akhir Maret 2026.
Mulai April 2026, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke TPA Suwung.
Bantuan Pengolahan Sampah di BadungSebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan TPA Suwung dapat ditutup dan menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping pada Maret 2026.
Khusus untuk Kabupaten Badung, pemerintah akan memberikan bantuan berupa mesin penghancur kayu untuk menangani sampah kayu.
Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan insinerator yang digunakan untuk mengolah potongan kayu.
Hanif mengatakan, "Kami dengan Pak Gubernur Bali akan memberikan pertimbangan teknis pengoperasian sementara menunggu penyelesaian persetujuan lingkungan yang digunakan".




