Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Enam terdakwa kasus korupsi pertambangan batubara di Bengkulu menyatakan sepakat untuk menyerahkan aset senilai lebih dari Rp159 miliar kepada negara. Penyerahan aset ini dilakukan sebagai bentuk ganti rugi dari total kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp500 miliar lebih.
Keenam terdakwa tersebut, yakni Bebby Hussy, Sutarman, Julius Soh, Sakya Hussy, Agusman Awang, dan Andy Putra, menyampaikan pernyataan sukarela di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Selain menyerahkan aset, para terdakwa juga mengaku bersalah atas seluruh tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Para terdakwa menyatakan bahwa mereka menyadari kesalahan yang telah dilakukan. Mereka juga berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan lebih baik di masa depan serta memberikan kontribusi positif bagi pendapatan negara.
Terdakwa Bebby Hussy menegaskan bahwa aset yang diserahkan kepada negara mencakup berbagai bentuk, mulai dari dana yang tersimpan di beberapa bank, properti, hingga stok batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana.
"Kami setuju dan sepakat untuk menyerahkan aset kami sebesar Rp159 Milyar Lebih kepada negara sebagai ganti rugi atas kerugian yang telah kami lakukan Dan Kami Juga Mengaku Bersalah Atas Senua Tuduhan Yang Di ajukan JPU Kejati Bengkulu," ujar Bebby Hussy.
Langkah kooperatif para terdakwa ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pertambangan tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews





