6 Terdakwa Korupsi Pertambangan Batubara Setuju Serahkan Aset Senilai 159 Miliar Rupiah Kepada Negara

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Agus Topo

TVRINews, Bengkulu

Enam terdakwa kasus korupsi pertambangan batubara di Bengkulu menyatakan sepakat untuk menyerahkan aset senilai lebih dari Rp159 miliar kepada negara. Penyerahan aset ini dilakukan sebagai bentuk ganti rugi dari total kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp500 miliar lebih.

Keenam terdakwa tersebut, yakni Bebby Hussy, Sutarman, Julius Soh, Sakya Hussy, Agusman Awang, dan Andy Putra, menyampaikan pernyataan sukarela di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Selain menyerahkan aset, para terdakwa juga mengaku bersalah atas seluruh tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Para terdakwa menyatakan bahwa mereka menyadari kesalahan yang telah dilakukan. Mereka juga berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan lebih baik di masa depan serta memberikan kontribusi positif bagi pendapatan negara.

Terdakwa Bebby Hussy menegaskan bahwa aset yang diserahkan kepada negara mencakup berbagai bentuk, mulai dari dana yang tersimpan di beberapa bank, properti, hingga stok batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana.

"Kami setuju dan sepakat untuk menyerahkan aset kami sebesar Rp159 Milyar Lebih kepada negara sebagai ganti rugi atas kerugian yang telah kami lakukan Dan Kami Juga Mengaku Bersalah Atas Senua Tuduhan Yang Di ajukan JPU Kejati Bengkulu," ujar Bebby Hussy.

Langkah kooperatif para terdakwa ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pertambangan tersebut.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Semarang Tanggap Tangani Dampak Hujan Disertai Angin Kencang
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Sugiono dan Menlu Arab Saudi Bahas Deeskalasi Timur Tengah
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi III DPR Pantau Kesiapan Implementasi KUHAP Baru di Kalimantan Selatan
• 9 jam lalupantau.com
thumb
BHR Ojol Cair 4-6 Maret, Cek Syarat & Kriteria Driver Gojek Penerima 'THR'
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Gelombang Peringatan dari Moody’s, S&P, dan Fitch untuk Ekonomi Indonesia
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.