Penulis: Meriyanti
TVRINews, Belitung
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pangkalpinang.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan sejak 20 Februari hingga 3 Maret 2026, polisi meringkus enam orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 80,69 gram.
Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial RP di kawasan Pelabuhan Tanjung Ru, Kecamatan Badau, pada Jumat, 20 Februari.
Dari tangan RP, polisi menyita sabu seberat 48,71 gram yang disembunyikan di dalam peredam suara atau silencer knalpot kendaraan untuk mengelabui petugas.
"Barang bukti sabu disembunyikan dalam silencer knalpot kendaraan milik tersangka," ujar Martuani dalam keterangannya, dikutip Kamis, 5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan dari RP, polisi kemudian menangkap tersangka RN di Jalan Pengayoman yang diketahui berperan sebagai pembeli sabu tersebut.
Pengungkapan jaringan ini terus berlanjut. Pada Kamis, 26 Februari, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aik Rayak. Dalam penggerebekan itu, dua tersangka lain berinisial MQ dan FS berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10,09 gram.
Penyelidikan kemudian mengarah pada pengiriman paket narkotika. Pada 3 Maret, tersangka MQ kembali tertangkap saat menerima sebuah paket kiriman yang setelah diperiksa ternyata berisi sabu seberat 21,89 gram.
Martuani menjelaskan, jaringan tersebut bekerja secara terorganisir di bawah kendali seseorang dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang. Para tersangka, khususnya MQ dan RP, berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil paket narkotika melalui jalur pelabuhan dan menempatkannya di titik tertentu menggunakan sistem lempar sesuai instruksi pengendali.
"Para kurir ini menerima arahan langsung dari pengendali yang berada di dalam lapas, termasuk menentukan titik peletakan barang," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, MQ, merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Saat ini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Editor: Redaktur TVRINews





