Santri dan Abdi Dalam Tidak Termasuk PRT dalam RUU PPRT

katadata.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT menekankan bahwa santri dan abdi dalam tidak akan dimasukkan sebagai PRT. Sebab, hal itu telah diterangkan secara eksplisit dalam penjelasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT).

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini mengatakan, setiap orang yang membantu berdasarkan adat, berkaitan dengan pendidikan keagamaan, dan keluarga tidak termasuk PRT. Karena itu, Lita menegaskan tenaga pendidik pesantren dan pengelola keraton tidak perlu khawatir.

"Sebab, latar belakang, tujuan, situasi, dan hubungan yang dimiliki santri dan abdi dalem berbeda dengan PRT. Jadi, ini tidak perlu dikhawatirkan," kata Lita dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR, Kamis (5/3).

Di samping itu, Lita menyampaikan PRT wajib menerima pelatihan yang disediakan oleh kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Lita menilai pelatihan yang dilakukan sebaiknya tidak seperti praktik pelatihan PRT saat ini.

Lita mencatat kegiatan pelatihan PRT saat ini hanya dilakukan pada hari kerja. Selain itu, biaya pelatihan yang harus dibayarkan PRT terlampau tinggi atau lebih dari satu bulan gaji.

Lita menemukan biaya pelatihan umum untuk PRT biasanya di rentang Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Angka tersebut naik menjadi Rp 6 juta untuk pelatihan PRT yang juga menjaga bayi atau baby sitter.

Lita menjelaskan, tingginya biaya pelatihan menjadi sumber sengketa saat PRT belum mendapatkan pekerjaan di lembaga penyalur. Sebab, PRT harus menjaminkan dokumen pribadinya saat menggunakan lembaga penyalur, sedangkan biaya pelatihan dipotong dari gaji bulanan PRT.

"Saya menangani sengketa PRT yang tidak bisa keluar dari lembaga penjaminan seperti ini setiap hari," katanya.

Pada saat yang sama, Lita menyetujui adanya pengaturan upah dalam RUU PPRT. Dengan kata lain, asosiasi sepakat upah PRT tidak harus mencapai upah minimum.

Lita mengaku telah mengusulkan agar upah PRT ditentukan melalui metode tripartit antara perwakilan PRT, pemberi kerja, dan pemerintah. Namun usulan tersebut ditolak oleh DPR karena sebagian pemberi kerja PRT merupakan masyarakat berpendapatan menengah bawah.

"Karena itu, kami berharap paling tidak upah yang diterima PRT setidaknya dua pertiga dari upah minimum di setiap daerah," katanya.

Selain itu, Lita menyampaikan salah satu syarat upah PRT dapat di bawah upah minimum adalah wajibnya perlindungan sosial, seperti asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan. Karena itu, Lita mendorong agar PRT menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI BPJS Kesehatan.

Lita menekankan, para PRT juga berhak mendapatkan bantuan sosial akibat rendahnya upah yang diterima. "Saya pernah membantu salah satu PRT yang dihapus dari daftar Penerima Keluarga Harapan karena memiliki sawah," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Penembakan Remaja di Makassar, Polri Lakukan Evaluasi Operasional Anggota
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Habiburokhman Bersyukur Fandi ABK Medan Tak Divonis Mati Terkait Kasus Sabu
• 11 jam laludetik.com
thumb
Korban Tewas Perang Akibat Serangan AS-Israel di Iran Meningkat Menjadi 926 Orang
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Polisi Bekuk Kakak Beradik yang Bunuh dan Curi Motor Pemancing di Bandung
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kantor Mirae Asset Digeledah OJK, Manajemen Janji Kooperatif
• 12 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.