Tim Likuidasi Investree Verifikasi 1.708 Tagihan, Nilainya Rp151,78 M

cnbcindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita
Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — Tim Likuiditas mencatat 1.708 lender Fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) memiliki total tagihan sebesar Rp151,78 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman melaporkan bahwa Tim Likuidasi Investree telah menyelesaikan proses verifikasi data tagihan lender dan hasilnya telah dipublikasikan melalui situs resmi Investree.

"Berdasarkan hasil tersebut, terdapat 1.708 tagihan lender dengan nilai terverifikasi sebesar Rp151,78 miliar," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis, (5/3/2026).


Meski demikian, Agusman melaporkan bahwa masih terdapat sejumlah tagihan yang sementara ini belum terverifikasi. Dengan demikian Tim Likuidasi masih memberikan kesempatan bagi lender untuk melengkapi bukti pendukung.

Baca: Kasus Investree Lanjut ke Pengadilan, OJK Serahkan Dua Tersangka

Terkait sumber dana pembayaran, Investree disebut akan membayar tunggakan tersebut menggunakan hasil inventarisasi aset milik Investree serta hasil penagihan atau pelunasan dari borrower, yang saat ini masih dalam proses identifikasi dan verifikasi oleh Tim Likuidasi.

Untuk diingat, kasus Investree telah menjadi salah satu skandal besar dalam industri fintech lending di tanah air. OJK mengungkapkan kerugian masyarakat atas kasus ini mencapai Rp 2,7 triliun akibat dugaan pengelolaan dana ilegal yang dilakukan perusahaan.

Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, sempat buron sebelum resmi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia dari Qatar pada 26 September 2025. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, serta penyalahgunaan dana tidak sesuai perjanjian yang berlaku.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Dinamika Rupiah di Tengah Konflik Global

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Meta, Disebut Tak Patuh Regulasi Berantas Judol
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Tegaskan BBM Subsidi Belum Dinaikkan
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax DJP Secara Online
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Resep Garlic Miso Chicken Soup yang Sehat dan Enak untuk Makan Malam
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Faradina Mufti Akui Banyak Belajar dari Dua Artis Cilik di Film Children Of Heaven
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.