Kemenkum Beri Rekomendasi Tutup 885 Situs Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual di 2025

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Hukum mengeluarkan 885 rekomendasi penutupan situs yang melanggar hak kekayaan intelektual kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi para kreator dan pelaku usaha yang mengandalkan karya intelektual.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa upaya ini adalah bagian dari memperkuat pelindungan di bidang kekayaan intelektual. "DJKI terus memperkuat upaya pelindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual," ujar Hermansyah dalam media gathering di Jakarta, Kamis.

Sepanjang tahun lalu, tercatat ada penyelesaian 66 perkara melalui mediasi sengketa kekayaan intelektual. Hermansyah menambahkan bahwa meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini adalah bagian dari pembelajaran nasional untuk membangun ekosistem inovasi yang sehat.

Pada tahun 2025, jumlah permohonan kekayaan intelektual yang diterima mencapai 412.243, dengan 429.343 layanan permohonan diselesaikan. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 dengan kenaikan 34,72 persen.

Selain itu, kontribusi DJKI terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp967,7 miliar, meningkat sekitar 5,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menunjukkan peran strategis layanan kekayaan intelektual dalam pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

.rec-desc {padding: 7px !important;} Program Strategis ke Depan

Ke depan, DJKI merencanakan sejumlah program strategis untuk tahun 2026, termasuk integrasi layanan kekayaan intelektual ke dalam SuperApps berbasis kecerdasan buatan, revisi regulasi terkait, dan pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Juga ada upaya memperkuat edukasi dan diseminasi kekayaan intelektual, termasuk memasukkan materi ini dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Hermansyah mengungkapkan bahwa DJKI akan terus memperjuangkan proposal Indonesia terkait royalti digital musik atau lagu di platform global.

"Kami akan memberikan element paper untuk disirkulasikan saat pertemuan dengan negara lain hingga ini menjadi treaty baru," ungkapnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menpora Pastikan Negara Berpihak Pada Korban Dugaan Kekerasan Seksual
• 17 jam laludetik.com
thumb
Golkar soal Suami-Anak Bupati Pekalongan Terima Uang: Kita Tunggu Proses Hukum
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Masyarakat Panik Antre BBM di SPBU karena Khawatir Kelangkaan Imbas Konflik di Timur Tengah
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro!
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
67 Tentara Kuwait Terluka dalam Serangan Pembalasan Iran
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.