Polisi Minta Korban Scam Stiker QR di Pesanggrahan Berani Melapor

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polsek Pesanggrahan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pemindaian stiker kode matriks (QR Code) bermuatan judi daring dan penipuan (scam) untuk segera melapor. Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menegaskan bahwa kepolisian telah menyediakan kanal aduan khusus untuk menangani kejahatan siber yang menyasar data pribadi warga tersebut.

"Sudah ada nomor telepon yang tertera jika ada korban tersebut silakan lapor ke Siber Polda Metro Jaya atau langsung lapor ke call center 110," ujar Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 5 Maret 2026.
 

Baca Juga :

Ini Pemicu Utama Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang

Seala menjelaskan hingga saat ini baru tercatat satu orang pelapor yang menjadi korban. Namun, ia khawatir jumlah korban sebenarnya lebih banyak mengingat pelaku berinisial SH alias P, 38, mengaku telah menyebarkan sedikitnya 100 stiker serupa di seluruh wilayah Jakarta. Modus ini tergolong baru karena pelaku memanfaatkan rasa penasaran warga untuk memindai kode yang ternyata terhubung ke situs terlarang.

"Dipihak Siber dari Direktorat Siber Polda Metro sendiri sudah melakukan ada pengaduan terkait hal tersebut," imbuhnya.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa stiker QR tersebut terhubung ke situs judi daring yang menggunakan jaringan privat virtual (VPN) dari luar negeri guna menyamarkan jejak digital. Selain mempromosikan perjudian, situs tersebut diduga kuat dirancang untuk melakukan scamming atau penyedotan data pribadi pemilik ponsel yang melakukan pemindaian.
 

Baca Juga :

Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang, 2 Orang Tewas

Saat ini, kepolisian telah melepas seluruh stiker yang ditemukan di ruang publik, khususnya di kawasan Petukangan Selatan, untuk mencegah jatuhnya korban tambahan. Tersangka P yang mengaku dibayar Rp100 ribu untuk setiap penyebaran kini telah diamankan bersama barang bukti berupa stiker QR, ponsel, dan sepeda motor.

Polisi masih terus memburu dua pelaku lain berinisial F dan A yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka P kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perjudian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Keluhan Pelanggan Tak Dapat Meja meski Sudah Reservasi, Roti Romi Buka Suara
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Mark Lee NCT Trending Topic di Media Sosial X, ini Alasannya
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pelatih Mauricio Souza Puji Konsistensi Gelandang Persija Jakarta usai Cetak Dua Gol Spektakular
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Gila! Kevin Diks Bersinar di Bundesliga, Jalan Pemain Timnas Indonesia ke Jerman Mulai Terbuka?
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.