Polri Tetapkan YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha yang merupakan putri politikus Andre Rosiade.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta pada Kamis.

"Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini," ungkap Rizki Agung Prakoso.

Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun hingga kini pihak kepolisian belum mengungkapkan waktu pemeriksaan terhadap keduanya.

Kronologi Laporan Dugaan Fitnah

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha terhadap pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo.

Akun YouTube tersebut diketahui dimiliki oleh Resbob yang bernama asli Adimas Firdaus serta Bigmo yang bernama asli Muhammad Jannah.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran fitnah melalui konten di media sosial yang membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha.

Dalam laporan itu, Resbob dan Bigmo dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Selain itu laporan juga mengacu pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Proses Hukum dan Mediasi

Pada 19 September 2025 sempat dilakukan mediasi antara pihak Azizah Salsha dengan Resbob dan Bigmo terkait laporan tersebut.

Namun pihak Azizah Salsha memutuskan tetap melanjutkan proses hukum meskipun mediasi telah dilakukan.

Selanjutnya pada 28 Oktober 2025 kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Saat ini Resbob juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain yang berbeda.

Dalam perkara tersebut Resbob didakwa melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jateng Dirikan Posko THR di 7 Lokasi
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Sudah Siapkan Anggaran untuk THR, Pramono: Semua yang Berhak, Pasti Menerima
• 19 jam laludisway.id
thumb
Daftar Harga iPhone 13 sampai iPhone 17 Terbaru, Turun Hingga Rp 7,4 Juta
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tensi Timur Tengah Memanas, Menlu Sugiono Telepon Menlu UEA hingga Prabowo Siap Mediasi ke Teheran
• 22 jam lalusuara.com
thumb
All England: Ketat hingga 3 Gim, Ana/Trias Hantam Ganda Jepang
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.