Semarang, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang resmi menaikkan status kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo (20) ke tahap penyidikan.
Korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan rekan mahasiswa seangkatan hingga kakak tingkatnya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah indekos di kawasan Tembalang, Kota Semarang, pada 15 November 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Dharma Sena, menegaskan bahwa meskipun beredar isu mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Kasus ini akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku," tuturnya, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang berasal dari pihak korban, keluarga, serta saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
Dari hasil penyelidikan awal, diduga sekitar 20 hingga 30 orang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Polisi saat ini masih mendalami peran masing-masing individu guna menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu bermula ketika korban diminta datang ke sebuah indekos di kawasan Tembalang oleh salah satu rekannya. Namun setibanya di lokasi, Arnendo justru diinterogasi terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan secara massal terhadap korban. Sehari setelah kejadian, Arnendo melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang dengan melampirkan hasil visum sebagai bukti awal dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Terkait adanya kabar mengenai upaya penyelesaian secara internal oleh pihak universitas, Andika memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Memang ada surat dari pihak universitas untuk penyelesaian internal. Tapi karena ini sudah masuk proses penyidikan, penanganan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Selain itu, polisi juga menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut melibatkan korban. Menurut Andika, pihak yang merasa dirugikan dipersilakan membuat laporan resmi ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum.
"Sampai saat ini, kita masih melihat apakah ada laporannya. Tentunya kalau memang ada pelecehan, itu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.





