Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar, Begini Analisis Reza Indragiri

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan analisis atas peristiwa seorang remaja berinisial BEP tewas tertembak pistol Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Makassar, Iptu N.

Korban tertembak saat Iptu N berusaha membubarkan remaja pelaku perang-perangan senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakukang, pada Minggu (1/3/2026).

BACA JUGA: Fadia A Rafiq Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Modus dan Peran Keluarga, Hmmm

"Lagi, anak muda tewas kena dor polisi," ujar Reza melalui keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Reza awalnya menyoroti pernyataan LBH Makassar yang menilai aturan mengenai penggunaan senjata api, terutama oleh aparat, sudah sangat jelas.

BACA JUGA: Oknum TNI Todongkan Pistol ke Pengemudi Taksi Online di Tangsel

Disebutkan bahwa polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah nonkekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Sementara itu, dalam peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi.

Oleh karena itu, LBH menilai tindakan polisi itu tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.

BACA JUGA: Diskusi Buku Menggugat Republik di ITB yang Dihadiri Dasco Digeruduk Mahasiswa

Reza dalam perspektifnya menyebut LBH Makassar punya asumsi tunggal, bahwa setiap polisi selalu bertindak secara bertahap sesuai hasil pengamatannya terhadap situasi. Ini diistilahkan sebagai sistem berpikir 2.

"LBH Makassar jelas keliru jika hanya memakai satu-satunya asumsi seperti di atas untuk menyoroti peristiwa tewasnya BEP (18 tahun)," kata Reza.

Faktanya, kata dia, polisi bisa berhadapan dengan situasi kritis. Yaitu ketika orang yang polisi hadapi menunjukkan ancaman atau bahaya yang nyata dan berisiko maut terhadap polisi maupun orang di sekitar.

Dalam situasi sedemikian rupa, polisi justru sudah sewajarnya bertindak dengan sistem berpikir 1. Sistem berpikir 1 ini merupakan keharusan kodrati dalam situasi tersebut.

"Jadi, silakan cek: bagaimana situasi di TKP dan bagaimana kondisi (tindak-tanduk) BEP. Apakah situasi dan kondisinya memungkinkan Iptu N untuk bertindak dengan sistem berpikir 2, atau justru mendesak Iptu N untuk bertindak dengan sistem berpikir 1," tutur Reza.

Menurut Reza, jika situasi kondisinya memungkinkan bagi berlangsungnya sistem berpikir 2, maka tinggal periksa seberapa teratur (berjenjang) Iptu N menggunakan daya paksa (use of force).

Apabila tindakannya (penggunaan senjata api) sesuai dengan standar kontinum penggunaan daya paksa, maka Iptu N dapat disimpulkan telah bekerja secara prosedural.

"Jika tidak, maka dia dapat dipandang telah menerapkan daya paksa secara berlebihan (excessive use of force)," ujarnya.

Sebaliknya, kata Reza, apabila situasi kondisinya mendorong aktifnya sistem berpikir 1, maka kendati tindakan Iptu N tidak sesuai prosedur (kontinum penggunaan daya paksa), perbuatannya itu dapat dibenarkan.

"Dengan demikian, Propam perlu paham bahwa menyalahi prosedur tidak serta-merta merupakan kesalahan," tutur pakar yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.

Pada dua skenario di atas, menuut Reza, Iptu N dianggap secara sengaja menarik pelatuk senjata apinya.

Namun, beda keadaannya jika Iptu N tidak sengaja menarik pelatuk. Misalnya, posisi tubuh Iptu N membuat ia kehilangan kendali motorik atas jarinya sendiri.

"Pada konteks ini, bukan situasi kondisi dan sistem berpikir yang perlu diinvestigasi. Melainkan posisi dan kendali motorik Iptu N atas organ tubuhnya sendiri," kata penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.

Kendati keadaan ke-3 di atas bisa saja terjadi, namun ini memunculkan pertanyaan bahkan kritik terhadap tingkat kefasihan polisi dalam mengendalikan tubuhnya.

Penjelasan dengan asumsi keadaan ke-3 ini membuat Iptu N terpotret sebagai seorang personel polisi yang tidak cukup terlatih dan ketidakprofesionalannya berakibat fatal.

Menurut Reza, tidak terlatihnya individu personel akan merembet ke pertanggungjawaban lembaga. Yakni, apakah institusi memiliki dan mengenakan program latihan yang memadai kepada Iptu N.

Jika tidak, mengapa institusi mengizinkan Iptu N memiliki senjata api dan melakukan penanganan terhadap situasi yang dapat diasumsikan tergolong berisiko tinggi. Padahal, situasi khusus seperti itu sepatutnya ditangani hanya oleh polisi yang sebelumnya sudah terlatih menangani situasi biasa.

"Implikasinya, bukan sebatas Iptu N, lembaga pun perlu didalami kontribusinya bagi terjadinya fatal shooting yang Iptu N lakukan. Dengan kata lain, tidak berhenti pada pemeriksaan personel, audit lembaga juga penting diselenggarakan," ungkapnya.

Reza juga menyinggung implikasi terhadap Polres, karena kapolres menyebut peristiwa terjadi karena pistol Iptu N meletus tidak disengaja.

Menurut Reza, pada satu sisi, diksi "tidak sengaja" yang kapolres gunakan terkesan dapat menurunkan bobot keseriusan perbuatan Iptu N. Dengan kata lain, walau peristiwa dimaksud mengakibatkan orang kehilangan nyawa, namun "tidak sengaja" menepis kesan betapa buruknya tindakan Iptu N terhadap anggota masyarakat.

"Narasi ketidaksengajaan akan menempatkan mens rea Iptu N berada pada pengabaian atau bahkan kelalaian," ucapnya.

Pada sisi lain, dalih kapolres bahwa Iptu N "tidak sengaja" meletuskan senjata apinya justru memberikan alasan bagi publik untuk menuding bahwa ketidakprofesionalan itu tidak hanya ada pada Iptu N tapi telah menjadi problem yang sistemik di tingkat lembaga.

Konsekuensinya, akan muncul dua pertanyaan yang 'sulit' dijawab. Pertama, siapa yang bertanggung jawab jika Iptu N ternyata tidak mendapat pelatihan yang memadai terkait penggunaan senjata api dan penanganan situasi berisiko tinggi?

"Kedua, siapa yang bertanggung jawab menugaskan personel yang tidak cukup cakap itu menangani situasi kritis di lapangan?" kata Reza.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka, Selebgram Nabilah O’Brien Diminta Uang Damai Rp1 Miliar! Pelapor Gitaris Zendhy Kusuma?
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Rupiah Terhadap Dolar AS Terus Melemah, Cadangan Devisa Turut Tergerus
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Pengakuan Selebgram Nabilah O’Brien, Laporkan Dugaan Pencurian Malah Jadi Tersangka
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Emiten Sinar Mas Ini Masuk Bisnis AI, Bidik Guru dan Tenaga Kesehatan
• 43 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Makamkan Ibunya, Amanda Diberondong Tembakan di Depan Gereja
• 12 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.