FAJAR, JAKARTA – Dunia jagat maya dihebohkan dengan curahan hati selebgram Nabilah O’Brien melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien. Nabilah mengungkapkan kekecewaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Padahal ia mengaku sebagai korban pencurian dalam insiden yang terjadi di bisnis kuliner miliknya, Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta.
Selama lima bulan terakhir, Nabilah mengaku memilih bungkam karena merasa takut dan terintimidasi. Namun, rasa lelah mencari keadilan membuatnya akhirnya berani bersuara ke publik.
“Saya adalah korban pencurian yang justru dijadikan tersangka. Saya diam selama lima bulan karena takut bicara,” ungkap Nabilah dalam unggahannya yang dikutip pada Kamis (5/3/2026).
Nabilah membeberkan bahwa dirinya dipaksa mencabut pernyataan terkait pencurian serta rekaman CCTV yang ia sebar. Tak hanya itu, ia mengklaim adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat perdamaian.
Karena merasa terdesak, ia pun melayangkan permohonan perlindungan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI.
Keributan di Dapur Restoran
Konflik ini berakar dari peristiwa yang terjadi pada 20 September 2025. Berdasarkan keterangan Nabilah, pasangan suami istri yang diidentifikasi sebagai gitaris Zendhy Kusuma dan psikolog Evi Santi Rahayu diduga memicu keributan di restorannya.
Pemicunya adalah waktu penyajian makanan yang agak lama karena kondisi rumah makan sedang padat pengunjung.
Pasutri tersebut diduga menerobos masuk ke dapur (kitchen) yang merupakan area terbatas.
Evi Santi Rahayu disebut memaki head kitchen dan mengancam akan merusak restoran.
Zendhy Kusuma dilaporkan ikut masuk ke dapur, memaki staf, dan sempat memukul lemari pendingin (chiller).
Pasangan ini pergi membawa 11 porsi makanan dan 3 minuman senilai Rp530 ribu tanpa melakukan pembayaran.
Meski sempat dikejar oleh staf hingga ke area parkir, pasangan tersebut tetap melenggang pergi menggunakan mobil pribadi tanpa membayar.
Jalur Hukum yang Berbalik
Nabilah sebenarnya telah menempuh jalur resmi dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang atas dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, setelah somasi yang ia kirimkan tidak digubris.
Namun, situasi justru berbalik. Ia kini harus menghadapi status tersangka yang menurutnya sangat tidak adil.
Hingga berita ini diturunkan, Nabilah berharap pihak berwenang dapat meninjau kembali kasusnya agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi pelaku usaha kecil yang menjadi korban. (*)





