Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi kuota haji yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, untuk memberikan keterangan terkait prosedur penetapan tersangka.
Dalam kesaksiannya, Oce Madril menyoroti aspek kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK terbaru. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2025 tentang KUHAP, kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kini berada sepenuhnya di tangan penyidik, bukan lagi pimpinan lembaga.
Baca juga: Komnas Haji Bela Kewenangan Menag Dalam Pembagian Kuota Haji Khusus
Hal ini karena dalam regulasi sebelumnya, pimpinan KPK masih memiliki peran dalam proses penyidikan. Namun, dalam KUHAP terbaru, kewenangan penetapan tersangka ditegaskan berada pada penyidik.
“Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi karena surat ini menggunakan model lama, asumsi saya Undang-Undang KPK yang lama mungkin begitu. Namun kalau administrasinya tidak berubah seperti ini, maka pimpinan KPK tidak bisa mendelegasikan karena dia tidak punya kewenangan. Kalau model seperti ini, ini cacat materiil dan cacat formil,” kata Oce di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.




