JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 405.438 guru madrasah akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepastian ini disampaikan setelah sebagian besar proses administrasi penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) rampung dan sisanya tengah difinalisasi melalui sistem Simpatika.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa hingga awal Maret 2026, sebanyak 246.449 guru telah menyelesaikan proses penerbitan SKAKPT.
BACA JUGA:Prodi dan Mata Kuliah S1 Filsafat UGM, Kampusnya Ketua BEM Tiyo Ardianto dengan Kewajiban Studi 145 SKS
BACA JUGA:Gus Miftah Tegaskan Indonesia Gabung BoP Bukan Harga Mati, tapi Belum Waktunya Keluar Sekarang
Sementara 158.989 guru lainnya masih berada pada tahap akhir penyelesaian administrasi.
“Semua itu nanti akan kita selesaikan sebelum Lebaran, sehingga mereka sudah bisa menerima tunjangan profesi,” ujar Suyitno di sela buka puasa bersama media di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Berdasarkan data pemrosesan SKAKPT tertanggal 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT sudah diterbitkan.
Angka tersebut mencakup 32.081 guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Artinya, lebih dari 60 persen guru madrasah penerima TPG telah mengantongi SKAKPT sebagai dasar pencairan.
BACA JUGA:FPI Minta Indonesia Keluar dari BoP, Habib Hanif Al Attas Singgung Israel yang Suka Berkhianat
BACA JUGA:Gus Ipul Terima Audiensi Bupati dan PCNU Pasuruan, Siap Mutakhirkan DTSEN
Sisanya, 158.989 guru, dan kini dalam tahap finalisasi dokumen dan verifikasi data untuk penerbitan SKAKPT berikutnya.
Ditjen Pendidikan Islam telah menjadwalkan penerbitan lanjutan SKAKPT tahap ketiga pada 7 Maret dan tahap keempat pada 9 Maret 2026.
Dengan skema bertahap tersebut, Kemenag optimistis seluruh proses administrasi dapat dituntaskan dalam waktu dekat sehingga penyaluran TPG tidak melewati momentum Lebaran.
- 1
- 2
- 3
- »





