6 Fakta Bareskrim Serahkan Rp 58 M dari Perkara Judol ke Negara

detik.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Uang senilai Rp 58,1 miliar diserahkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan ke negara dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian online (judol) yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dirangkum detikcom, Jumat (6/3/2026), Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pengembangan dari Laporan PPATK

Himawan mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.

"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Himawan.

Himawan mengatakan tindak pidana perjudian online telah merugikan ekonomi nasional. Dia menyebut penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait penahanan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online, merupakan bagian penting dari penegakan hukum.

Himawan menyebut aset yang diserahkan berasal dari hasil penindakan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPU dari judi online. Uang Rp 58 miliar itu berasal dari 133 rekening.

"Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," tuturnya.

Dia mengatakan penanganan kasus judi online dan TPPU dilakukan Bareskrim bersama kementerian dan lembaga lain. Dia menegaskan Polri serius menangani kasus judi online.

"Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada Teh Cina Isi Sabu-Vape Obat Keras




(whn/whn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Balita yang Disandera Rentenir di Bekasi Juga Dijual Pelaku Lewat Status WA
• 14 jam laludisway.id
thumb
Trump Bawa Sentimen Negatif untuk IHSG, Investor Ritel Awas 'Tergocek' Volatilitas Pasar
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Antisipasi Dampak Konflik Iran vs Israel-AS, Kemenperin Perkuat Ketahanan Industri Nasional
• 18 jam lalukompas.com
thumb
129 Rumah di Cimahi Rusak Diterjang Puting Beliung
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diamankan, Tiga Motor Diamankan
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.