KPK mengatakan aliran uang dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut mengalir ke suami dan anaknya. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendorong KPK untuk menerapkan TPPU pada kasus tersebut sehingga bisa menjerat suami dan anak Fadia Arafiq.
"Iya pertama KPK harus terapkan pencucian uang dulu kepada Fadia, karena apapun dia yang dianggap aktor intelektual kasus ini, inisiasi dirikan perusahaan ternyata perusahaannya untuk ambil pekerjaan di Pemkab Pekalongan, dan nilainya sangat tidak wajar," kata Koordiantor MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).
Boyamin mengatakan dengan menerapkan TPPU maka suami hingga anak minimal dapat dijerat pencucian uang secara pasif. Bahkan, kata dia, mereka berpeluang menjadi turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dari situ memang diduga ada korupsi, dan hasilnya pun kalau dinikmati oleh siapa-siapa menjadi kalau dikenakan pencucian uang, maka anak dan suami menjadi terlibat secara minimal pasif, tapi kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi, bisa jadi malah turut serta aktif," ucap dia.
Ia menyebut potensi turut serta korupsi dikarenakan suami hingga anaknya secara sadar mendirikan perusahaan untuk menangkan tender Pemkab Pekalongan secara sadar.
"Istilah dalam pasal KUHP-nya turut serta bersama-sama malahan, karena dirikan perusahaannya kan bersama-sama juga, jadi bukan sekadar pasif kalau saya, tapi minimal bisa dikenakan TPPU pasif, tapi KPK harus terapkan dulu (TPPU). Karena kemarin kan baru Pasal 12 huruf I tentang konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa untuk tender," ujar dia.
(maa/eva)





